Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/1/2023) mendatang. Pihak keluarga Brigadir Yosua menghendaki Ferdy Sambo terdakwa pembunuh anaknya dihukum mati.
Semoga hakim nanti memenuhi harapan kami agar darah dibalas dengan darah, nyawa dibalas dengan nyawa yaitu hukuman mati pantas buat Ferdy Sambo,” ujar ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Selasa (31/11/2022).
Sebelumnya jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti dipersidangan. Meski begitu keluarga tetap menginginkan Sambo dihukum mati.
Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menyebut,hakim memiliki hak memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Namun, jaksa juga bisa meringankan terdakwa. Hal itu tergantung keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yuridis melalui proses pembuktian dan kekuatan alat bukti.
Smentara itu, Menkopolhukam telah mengingatkan adanya ‘gerakan bawah’ yang berupaya mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan terhadap Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya.
Menanggapi hal tersebut, mantan hakim Asep Iwan Iriawan percaya hakim independen dan tak mudah untuk dipengaruhi namun, pengamanan khusus kepada hakim penting dilakukan.
“Soal meraka menggoda itu pasti, gempurannya adalah gempuran tsunami, tapi tinggal pengamanan hakim itu sendiri,” ujar Asep.