NEWSTICKER

Pencairan THR Dimulai pada H-10 Idul Fitri

N/A • 29 March 2023 14:32

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan kebijakan THR Idul Fitri dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan. 

Pencairan THR rencananya dimulai 10 hari sebelum Idul Fitri dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2023. Nantinya, kementerian atau lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pusat Perbendaharaan Negara. 

Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum. Pemerintah berharap pembayaran THR mampu mendorong perekonomian masyarakat jelang Idul Fitri. 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini tidak lepas dari latar belakang kebijakan THR tahun sebelumnya, khususnya saat pandemi covid-19 menerpa. 

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan yakni sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Tahun ini akan ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. 

THR dan gaji ke-03 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang ditujukan bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. 
(Thirdy Annisa)