Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Anggota tim terdiri atas mantan pejabat dan pakar hukum.
Tim percepatan reformasi hukum memiliki masa kerja sejak 23 Mei hingga 31 Desember 2023. Namun, masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia. Tim dibentuk setelah praktik korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dibongkar KPK. Ia menyebut tim tidak akan mengurusi masalah kasus hukum yang ada karena itu ranah penegak hukum.
Tim bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas. Rumusan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.
Berikut daftar Tim Percepatan Reformasi Hukum:
Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti