NEWSTICKER

Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim Terbongkar, 5 Tersangka Ditangkap

Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim Terbongkar, 5 Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 8 June 2023 16:24

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang yang memproduksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 24 Mei 2023. Polisi menemukan sembilan gudang, tiga di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu. 

"Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter Bareskrim Polri di dua kabupaten yaitu kabupaten Gresik dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dan di sembilan TKP, di mana tiga TKP-nya merupakan gudang yang dijadikan alat, tempat, untuk memproduksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023.

Ada lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry. Para tersangka berperan memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.

"Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glikol tanpa uji lab," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut para tersangka juga membuat kemasan oli mirip dengan kemasan asli. Mereka mempunyai gudang percetakan sendiri untuk mengemas oli sedemikian rupa.

"Juga menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina, kemasan original pabrik dan produsen," ungkap Ramadhan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menambahkan pihaknya menyita puluhan ribu oli palsu siap edar ke seluruh Indonesia. Oli palsu itu berbagai merek baik untuk sepeda motor dan mobil.

"Untuk barang bukti yang kita sita ini ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar. Lalu, 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar," beber Hersadwi.

Penyidik juga menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu. Kemudian, menyita mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Lalu, Pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman lima tahun penjara.

Terakhir, Pasal 382 bis KUHP jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang. Dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)