NEWSTICKER

Melanggar Kode Etik, Polisi yang Tabrak Mahasiswa Cianjur Dipatsuskan 21 Hari

N/A • 31 January 2023 18:03

Perwira Menengah, Kompol D di Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai menabrak mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat hingga tewas. Kompol D kini dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.

“Ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D, dia diberikan tindakan tegas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (31/1/2023).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan mobil Audi A6 tersebut bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Pelanggaran kode etik kompol D terungkap setelah seorang wanita yang berada di mobil Audi A6 mengaku sebagai istri keduanya. 

Kombes Pol Trunoyudo juga menegaskan mobil Audi itu menggunakan plat nomor palsu. Hingga kini, Polres Cianjur masih mendalami asal plat nomor yang digunakan tersebut.

Sebelumnya, seorang mahasiswa salah satu universitas di Cianjur Jawa Barat tewas tertabrak mobil Audi A6 berplat nomor kepolisian.
(Heri Dwi Okta R)
';