Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengungkap bahwa DPR tidak boleh mengancam Mahkamah Konstitusi (MK), jika lembaga tersebut memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
"Bagi saya ini menakutkan, lembaga negara saling ancam satu sama lain, tidak percaya," kata Feri Amsari dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Sabtu (3/6/2023).
Feri menilai berbagai putusan MK mengecewakan. Namun, hal itu tidak harus dijadikan alasan untuk mengancam lembaga negara tersebut.
"Saya menasihati kawan-kawan di DPR bahwa tidak perlu mengganti UU MK, tapi yang dilakukan adalah pengesahan UU Hukum Acara MK yang dari dulu dicita-citakan tapi tidak pernah ada," ungkap Feri.
Di sisi lain, Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengungkap pentingnya memahami sistem pemilu. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir, karena dapat membahayakan konstitusi.
"Kekhawatiran kita kalau itu diuji dan dikunci oleh MK ini menjadi sebuah turbulensi konstutisional. Padahal MK diciptakan dalam rangka menjaga konstitusi," ujarnya.