Terkuak, Linda Diminta Carikan Pembeli Sabu oleh Teddy Minahasa
N/A • 8 March 2023 17:55
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti menghadirkan saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Saksi menemukan pesan yang telah dihapus di WhatsApp, berisi percakapan antara Teddy Minahasa dengan Linda untuk mencari pembeli sabu.
"Akun My Jenderal (Teddy Minahasa) mengirimkan pesan kepada Linda, isi pesannya 'Iki ono barang lima kilogram, golekno lawan posisi barang di Riau (Ini ada sabu lima kilogram, cariin pembeli, posisi barang di Riau), dan sudah dihapus," ujar Ahli Digital Forensik, Rujit Kuswinoto.
Selain Teddy dan Linda, kasus peredaran narkotika jenis sabu ini juga melibatkan Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Achmad Darmawan, Mai Siska, Kasranto, Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Luthfia Maharani Trianti)