Mahfud MD Ungkap Aneka Modus TPPU Oknum Pejabat
N/A • 29 March 2023 17:10
Menko Polhukam Mahfud MD buka-bukaan soal modus yang dipakai pejabat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuan utamanya adalah jejak aliran uang sehingga membuat bingung penyidik.
"Kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya. seperti kasus RAT, itu patut dicurigai," kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Modus lainnya yang diungkap, yakni kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang di atas namakan pihak lain atau disimpan pihak lain. Selain itu, membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan.
"Penerimaan hibah yang tidak bergerak ihwal kejahatan tanpa dilengkapi akta hibah, itu juga pencucian uang," ujar Mahfud.
Mahfud MD juga menjelaskan pengertian TPPU mengutip UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rapat yang juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat yang batal dihadiri Menkeu Sri Mulyani itu membahas transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengklarifikasi transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menyebut, dari 300 surat yang dikirim PPATK hanya 135 surat yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.
(Silvana Febriari)