NEWSTICKER

Meningkatkan Daya Saing Investasi Migas Indonesia

N/A • 27 November 2022 06:10

Daya saing investasi migas Indonesia saat ini kalah dibanding negara tetangga. Ketidakpastian berusaha menjadi salah satu masalah di tengah potensi besar sektor migas nasional. Komisi VII DPR RI pun berjanji akan menuntaskan Revisi Undang-Undang Migas Nomor 20/2021 untuk memberikan kepastian hukum dan menarik minat investasi sebelum 2024. 

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, bisnis gas alam cair (Liquiefied Natural Gas) akan memainkan peran cukup penting di kancah global. Hal itu mengingat adanya kebutuhan gas di beberapa negara di tengah ancaman krisis energi dan upaya transisi energi yang tengah dilakukan saat ini.

Di sela pertemuan ketiga International Convention On Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG 2022) di Bali, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, Indonesia berpeluang besar untuk mengoptimalkan potensi gas bumi.

Investasi yang signifikan dan partisipasi aktif dari pelaku domestik dan asing diperlukan untuk mengoptimalkan potensi migas di dalam negeri. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, akan terus mendorong terciptanya ekosistem yang baik dalam investasi di hulu migas.

Direktur Jendral Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mendorong agar RUU Migas dapat disahkan 2023, karena masalah kepastian berusaha menjadi hal yang paling ditunggu investor. Undang-Undang Migas harus segera dirampungkan karena Indonesia berkejaran dengan waktu dan akan kehilangan peluang, karena dalam waktu 10 hingga 20 tahun mendatang merupakan masa bagi energi baru terbarukan.

Ia juga menambahkan, saat ini tingkat daya saing Indonesia merupakan yang terendah dibandingkan Thailand, Malaysia dan beberapa negara Afrika salah satu yang perlu direvisi adalah soal perpajakan khususnya pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan yang prosesnya sangat panjang dan rumit. 
(M. Khadafi)

Tag