Tangerang: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus tiga orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Panti Rehabilitasi Narkoba Pamulang, Tangerang Selatan. Dua dari ketiga pelaku itu merupakan karyawan di panti tersebut.
"Dari ketiga pelaku satu diantaranya wanita berinisial EDS, 28, yang ditangkap di indekos Legouti Mension Lengkong Gudang Timur Serpong, dan dua pria karyawan panti rehabilitasi berinisial DT, 41, dan MFU, 26, ditangkap di tempat rehabilitasi itu di Bambu Apus Pamulang, Tangerang Selatan pada Kamis, 26 Mei 2023," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 30 Mei 2023.
Zain menuturkan penangkapan terhadap ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Sangat menyayangkan adanya keterlibatan dua oknum karyawan panti rehabilitasi narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Zain menjelaskan hasil pemeriksaan para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari tes urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang ditemukan. Sehingga, ketiga pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, pelaku sedang dilakukan assessment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut," katanya.
Zain menambahkan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi. Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif