NEWSTICKER

Eks Bupati Pemalang Dijebloskan ke Lapas Semarang

Eks Bupati Pemalang Dijebloskan ke Lapas Semarang

Candra Yuri Nuralam • 31 May 2023 12:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Selasa, 30 Mei 2023. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Semarang.

"Terpidana Mukti Agung Wibowo dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.

Mukti dijebloskan bareng terpidana Adi Jumal. Dia bakal mendekam selama lima tahun di Lapas klas 1 Semarang.

Penghitungan pemenjaraan itu bakal dikurangi selama keduanya ditahan selama proses penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda untuk keduanya.

Mukti wajib membayar Rp300 juta dalam kasusnya. Dia juga wajib membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.

"Adi Jumal pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar," ujar Ali.

Pidana denda dan uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa berhak mengambil paksa harta benda Mukti dan Adi untuk dilelang.

Hasil lelang nantinya bakal diserahkan ke negara sebagai penggantian kerugian. Jika asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan putusan hakim. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)