13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
N/A • 7 December 2022 12:41
SHARE NOW
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi seiring maraknya perusahaan asuransi yang bermasalah dan kekurangan likuiditas sehingga tidak bisa membayar kewajiban kepada nasabahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya akan berupaya selalu berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan tersebut untuk menyelamatkan perusahaan.
OJK telah membentuk tim khusus yang menangani perusahaan asuransi yang bermasalah dan tim likuidasi untuk Wanaartha Life. OJK juga telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi konsumen
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Wanaartha Life setelah pemegang saham gagal menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui tambahan modal maupun aksi korporasi lainnya.