NEWSTICKER

Penjual Baju Bekas Protes Larangan Impor

N/A • 23 March 2023 08:31

Seiring dengan maraknya bisnis transaksi pakaian bekas impor baik secara online maupun offline di dalam negeri. Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan larangan impor pakaian bekas, karena dinilai sangat mengganggu industri tekstil Tanah Air.

Hal tersebut telah tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, presiden pun memerintahkan pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku.

Namun, banyak pedagang pakaian bekas impor tidak setuju dengan hal ini. Mereka menilai pemerintah seharusnya meningkatkan industri tekstil dalam negeri, dan bukan menindak pasar pakaian bekas.

Menurut seorang pedagang, larangan tersebut telah berdampak terhadap pasar pakaian bekas, namun pakaian bekas masih menjadi pilihan banyak orang karena permintaan yang luas dan harga yang murah. Para pedagang pakaian bekas impor juga berharap pemerintah bisa lebih fleksibel, karena bisnis ini menyangkut hajat hidup ribuan orang. 

Mendag Zulkifli Hasan baru-baru ini menekankan bahwa bisnis pakaian bekas tidak dilarang, selama pakaian bekas tersebut diproduksi di dalam negeri. Sebenarnya, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas sejak beberapa tahun lalu. Namun karena kurang tegasnya penegakan hukum oleh pihak terkait, saat ini selain pakaian bekas juga masih banyak sepatu dan tas bekas yang marak dijual di beberapa kota.

Untuk itu, pemerintah kembali menyerukan pelaksanaan kebijakan terkait, dan pihak kepolisian juga telah meningkatkan pengawasan serta investigasi terkait bisnis tersebut.
(Dwiki Feriyansyah)