Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara
N/A • 27 March 2023 13:55
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana dalam kasus penjualan narkotika yang turut melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023).
Linda dituntut karena terbukti secara sah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1/2023). Tuntutan didasarkan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya dan beberapa alat bukti.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Siti Nor Sholikhah)