NEWSTICKER

Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Hadirkan 2 Saksi Fakta dan 3 Ahli Hukum

N/A • 13 March 2023 09:39

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba Teddy Minahasa, Senin (13/3/2023). Sidang diagendakan dengan kehadiran dua saksi fakta meringankan dari Teddy Minahasa. Selain itu itu, sidang kali ini juga akan mendengarkan kesaksian dari 3 ahli hukum pidana. 

Nantinya, pihak teddy Minahasa akan menghadirkan saksi sipil yang menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu di Bukittinggi yang sebelumnya disangkakan barang bukti tersebut ditukar dengan tawas. Namun, pihak Teddy Minahasa mengatakan bahwa tidak ada satu petugas kepolisian di Bukittinggi yang menanyakan kebenaran penukaran sabu dengan tawas ini. 

"Tidak ada satu saksi polisi dari Bukittinggi pada waktu pemusnahan yang mempertanyakan apakah benar ditukar narkoba dengan tawas. Tidak ada satupun. Namun, Teddy didakwa menukar narkoba dengan tawas. tapi, semua polisi di Bukittinggi tidak ditanya," ujar Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dalam Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin (13/3/2023).

Selain itu, Hotman Paris juga mengatakan bahwa seharusnya jaksa membatalkan tuntutan demi hukum. Hal ini karena pasal yang disangkakan tidak sesuai. 

Menurut Hotman, seharusnya Teddy Minahasa dikenakan pasal 140 KUHP tentang hukum pidana lalai menjaga penyimpanan barang bukti dalam sebuah kasus. 

"Jaksa harusnya membatalkan tuntunan demi hukum hukum karena pasalnya tidak sesuai. Harusnya Pasal 140 KUHP," lanjut Hotman. 

Namun, jaksa menjerat Teddy Minahasa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2. Dalam pasal ini disebutkan bahwa siapapun yang narkoba bisa dijerat pidana. Hal ini juga didukung oleh keterangan saksi ahli pidana Eva Achjani Zulfa di sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa tuntutan seharusnya dibatalkan demi hukum. 

Adapun Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
(Firny Firlandini Budi)

Tag