NEWSTICKER

Jaringan Dadan Tri di MA Diselisik KPK

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto/Medcom.id/Candra

Jaringan Dadan Tri di MA Diselisik KPK

Candra Yuri Nuralam • 7 June 2023 08:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jaringan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, baru jaringan ke Sekretaris MA Hasbi Hasan yang diketahui.

"Sedang kami dalami seperti apa jaringannya, apakah hanya pada satu orang atau kepada orang yang lain," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Dadan merupakan pihak eksternal yang bisa mengatur perkara di MA. KPK belum bisa membeberkan lebih lanjut pencarian pihak-pihak yang diyakini berkaitan dengan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton itu.

"Nah, kalau disampaikan di sini tentunya, masih kita perlukan untuk pengembangan informasinya, jadi mohon rekan-rekan bersabar," ucap Asep.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)