Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Jakarta: Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri dipastikan bakal menindak seluruh pelaku tindak pidana perdagangan orang. Termasuk, pihak yang memberi perlindungan atau membekingi.
"Betul (menindak pihak yang membekingi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juni 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi perintah tegas di tingkat pusat maupun daerah saat membentuk Satgas TPPO. Pemetaan dan penindakan TPPO harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan, Listyo akan mengevaluasi kinerja Satgas TPPO setiap pekan. Anggota yang tak serius dalam penindakan juga akan mendapat sanksi tegas.
"Evaluasi setiap minggu tentang progres masing-masing satgas," kata Sandi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga sempat menyebut siapapun yang terlibat dalam sindikat TPPO bakal ditindak. Sekalipun, anggota kepolisian.
"Kan sudah jelas arahan bapak Presiden, arahan Pak Kapolri jelas, Pak Menko jelas, enggak ada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang Polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, pidana, kalau ada melibatkan yang lain ada," kata Agus beberapa waktu lalu.
Adapun, pembentukan Satgas TPPO Polri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Kapolri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional. Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang menjabat sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional.