Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah. Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah yang dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
Empat saksi itu yakni Direktur Utama PT Osha Asia Kohar Sutomo, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari, mitra Grab Indonesia Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.
Ali enggan memerinci total uang yang ditukarkan. Duit itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.