Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bijak memutus gugatan sistem pemilu di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, masyarakat dinilai sudah terbiasa dengan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional terbuka yaitu pemilihan legislatif (pileg) dilakukan dengan mencoblos calon anggota legislatif (caleg). Sehingga, anggota dewan yang terpilih merupakan pilihan masyarakat.
“Di pilkades juga terbuka dengan pemilihan langsung," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 8 Juni 2023.
Kebiasaan itu tak lepas dari penerapan sistem proporsional terbuka sudah dilakukan dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu. Sistem tersebut mulai diterapkan sejak 2009.
Tak hanya masyarakat, penyelenggara pemilu diyakini sudah terlatih dan berpengalaman menyelenggarakan pileg dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga, pesta demokrasi bisa berjalan baik.
Anggota DPR periode 2014-2019 itu juga menyoroti gugatan sistem pemilu tersebut yang menginginkan sistem proporsional tertutup (memilih gambar partai) kembali diterapkan. Menurut dia, hal itu menciderai demokrasi.
"Karena prinsip demokrasi orang per orang, suara dan nilai tidak akan terwujud dalam sistem tertutup," ujar dia.