Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memperkirakan tersediaan ternak belum bisa memenuhi kebutuhan hewan kurban untuk perayaan Iduladha. Skema mendatangkan ternak dari luar daerah menjadi alternatif.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono mengatakan ketersediaan ternak layak jadi kurban sebanyak 11.653 ekor. Rinciannya, sapi 3.690 ekor, kambing 2.118 ekor, dan domba 5.845 ekor.
"Itu (jumlah ternak layak kurban) baru detemgah dari kebutuhan (kurban) sebanyak 21.350 ekor," kata Suparmono dihubungi, Kamis, 1 Juni 2023.
Ia menjelaskan kebutuhan ternak kurban itu lebih dominan sapi. Menurut perkiraan Suparmono, rincian kebutuhan hewan kurban yakni 5.460 ekor sapi, kambing 382 ekor, dan domba 3.855 ekor.
Data Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman ini berbeda dengan pernyataan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY menyebut populasi ternak ada 302.049 ekor sapi potong, kambing sebanyak 466.759 ekor, dan domba sebanyak 140.398 ekor. Akan tetapi, kondisi itu kemungkinan bisa terdampak penyakit hewan.
Suparmono menyebutkan, memasok ternak kurban akan dilakukan sebagaimana dalam situasi serupa. Daerah-daerah yang biasa memasok ternak di antaranya sekitar Kabupaten Sleman hingga Jawa Timur dan Bali.
Sementara, khusus kambing dan domba biasanya memproleh pasokan dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan kabupaten di wilayah DIY. Dalam situasi itu, ia menyatakan potensi masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
"Banyaknya ternak masuk ke Kabupaten Sleman tidak menutup kemungkinan untuk terjadi penyebaran penyakit hewan menular," ujarnya.
Pihaknya akan menerjunkan petugas dalam waktu dekat untuk melakukan pengawasan. Ternak-ternak yang masih harus lolos pemeriksaan tes kesehatan hingga kelengkapan sejumlah persyaratan administrasi, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Ia juga menyatakan ada juga kelengkapan sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat yang harus dipenuhi.
"Apabila ada ternak dari luar Jawa, dipasang eartag (tanda khusus), dilengkapi surat keterangan ternak sudah divaksin PMK minimal dosis pertama," jelasnya.