NEWSTICKER

Barang Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp13,31 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan barang impor tidak sesuai ketentuan. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

Barang Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp13,31 Miliar Dimusnahkan

Media Indonesia • 9 June 2023 14:59

Tangerang: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Upaya tegas ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar," ujar Zulkifli saat melakukan pemusnahan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Jumat, 9 Juni 2023.

Adapun komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, serta busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Zulkifli menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Jadi efek jera

Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Mendag, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Menurutnya, barang ilegal tentunya sangat merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

"Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022," ujarnya.

Ke depannya, Zulkifli berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Husen Miftahudin)