Mario Dandy. (tangkapan layar)
Jakarta: Jagat maya dihebohkan dengan viralnya video tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo yang melepas borgol berupa kabel ties di tangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko merespon video viral tersebut.
Truno menjelaskan video tersebut diambil saat Mario berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya. Saat itu, Mario tengah menunggu proses administrasi dari pihak Dittahti ke penyidik sebelum melewati cek kesehatan dan selanjutnya pelimpahan tahap II.
"Namun, dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," kata Truno dalam keterangannya, Sabtu, 27 Mei 2023.
Truno menerangkan setelah proses administrasi rampung, penyidik pun lantas membawa Mario sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku.
"Kemudian fakta sesungguhnya pasca adminitrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," sebut dia.
Dalam konten video itu, terlihat Mario dapat melepas dan memasang tali ties di tangannya saat duduk di sebuah sofa. Konten itu diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri. Tidak hanya itu, video tersebut juga memperlihatkan jika Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Paman David, Alto Luger pun merespon viralnya video yang memperlihatkan kelakuan Mario. Ia pun mengaku tidak kaget dengan hal itu.
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," kata Alto.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)