NEWSTICKER

17 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Kejaksaan Agung. Foto: MI

17 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Media Indonesia • 6 June 2023 10:21

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018. Pemeriksaan saksi untuk membuat terang perkara.

Saksi pertama, yakni RR, selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Saksi kedua, GW, selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

“Ketiga, ada LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 6 Juni 2023.

Lalu, OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, dan SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Saksi ketujuh, yakni WATP, selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma. Kemudian, DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.

Saksi kesembilan ialah DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya (persero), Tbk, dan HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.

Saksi berikutnya ialah JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa, dan GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

“Saksi ke-13 ada inisial K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka,” ungkap Ketut.

Lalu, SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma, dan FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.

Dua saksi terakhir, yaitu MA, selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, dan SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.

Ke-17 saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018. Mereka diselisik untuk tujuh tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.

Ketujuh tersangka ialah Bakhtiar Rosyidi, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014-September 2017; Eks Direktur Utama PT GTS Taufik Hidayat; Eks Direktur Operasi PT GS Heri Purnomo; Eks Komisaris PT GTS Judi Achmadi; Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjidi Basamalah. Lalu, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Heri Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono.

Bakhtiar bersama para tersangka lain membuat perjanjian kerja sama fiktif. Seolah-olah, ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Dengan dokumen perjanjian kerja sama fiktif tersebut, berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar. Seluruh duit itu diduga masuk kantong para tersangka. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)