NEWSTICKER

Tag Result:

KUHP Baru Jadi Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Wajah Hukum Pidana

KUHP Baru Jadi Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Wajah Hukum Pidana

• 4 months ago

Langkah Pemerintah dan DPR dalam menyusun dan mengundangkan KUHP baru menjadi catatan tinta emas dalam sejarah perjalanan Indonesia. KUHP baru ditetapkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2023. 

Selama ini, Indonesia menjalankan KUHP warisan Kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.

Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, Dhana Putra menjelaskan salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice. Hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan menitikberatkan pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto menyatakan pro kontra yang mewarnai proses penyusunan KUHP baru ini merupakan hal yang lumrah. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Di balik apresiasi terhadap KUHP yang baru, pemerintah perlu menyosialisasikan lebih banyak dan luas lagi KUHP yang baru ke masyarakat. Hal itu perlu dilakukan untuk mengikis kesan bahwa KUHP ini over kriminalisasi.

Kemenkumham Catat Sejumlah Prestasi di 2022, KUHP Salah Satunya

Kemenkumham Catat Sejumlah Prestasi di 2022, KUHP Salah Satunya

• 6 months ago

Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun 2022 yang digelar di Gedung Prof Dr Muladi SH, Kamis (15/12/2022). Selama 2022, pencapaian terbesar yang diraih Kemenkumham di bidang pembentukan regulasi adalah disahkannya RUU KUHP pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (6/12/2022) kemarin.

Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2022 ini merupakan acara tahunan untuk memberikan gambaran atas berbagai capaian dan prestasi kerja sepanjang 2022 guna menentukan target kinerja pada 2023.

Yasonna Laoly menyebut, di bidang pembentukan regulasi selama 2022 telah menyelesaikan tiga RUU yang diusulkan pemerintah. Dari ketiga UU tersebut, pencapaian terbesar adalah disahkannya RUU KUHP pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (6/12/2022) kemarin.

Sebab, proses pembaruan dan pengubahan telah lama dilakukan sejak 59 tahun lalu, mulai 1963 hingga saat ini. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, penuh kehati-hatian, transparan, partisipatif dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. 

DPR Tegaskan Pasal Zina di KUHP Delik Aduan Absolut

DPR Tegaskan Pasal Zina di KUHP Delik Aduan Absolut

• 6 months ago

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari menjelaskan bahwa Pasal Zina KUHP dibatasi dengan delik aduan absolut. Jadi, hanya suami, istri, orang tua dan anaknya yang dapat melapor.

"Kita berikan batasan-batasan yang sangat ketat, delik ini menjadi delik aduan dan delik aduannya absolut. Jadi, hanya suami atau istri yang bisa mengadu apabila terikat perkawinan. Jika tidak terikat, orang tua atau anak yang bisa mengadukan," jelas Taufik.

"Jadi, di luar para pihak yang disebutkan, tidak boleh ada seorang pun yang ikut campur," sambungnya.

Selain itu, Taufik juga menambahkan dengan penjelasan tersebut maka pemerintah harus memastikan bahwa tidak boleh ada razia, tidak boleh ada pengecekan kamar-kamar hotel dan pengecekan status pernikahan. Hal tersebut harus tertuang dalam suatu keputusan-keputusan tertulis dari pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Zina KUHP Terlalu Terburu-buru!

Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Zina KUHP Terlalu Terburu-buru!

• 6 months ago

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 yang mengatur soal perbuatan zina dan larangan seks luar nikah terlalu terburu-buru. Ia juga menegaskan bahwa dalam pembentukan undang-undang memerlukan partisipasi dari masyarakat dengan menyampaikan pendapat.

"Sebenarnya sudah bosan bilang bahwa ini (KUHP) terburu-buru, tapi kemudian terbukti sendiri," ujar Feri Amsari dalam program HOTROOM Metro TV. 

Feri menjelaskan ada tiga hak publik yang harus dipenuhi untuk membentuk undang-undang, yaitu memberikan hak kepada publik untuk menyampaikan pendapat, kemudian hak diterimanya pendapat, dan hak mendapatkan jawaban apabila pendapat itu tidak diterima. 

"Secara formil tidak ada saya lihat jawaban yang clear soal usulan-usulan dari masyarakat," lanjut Feri. 

Pro Kontra KUHP: Pasal Perzinaan (3)

Pro Kontra KUHP: Pasal Perzinaan (3)

• 6 months ago

RKUHP akhirnya disahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR RI. Namun, beberapa pasal dalam KUHP ini masih menimbulkan kontroversi.

Pengesahan KUHP ini pun dinilai tidak memenuhi syarat pelibatan rakyat sehingga cacat formil dalam penyusunannya.

Apakah judicial review kepada MK adalah tahap yang akan ditempuh oleh masyarakat?

Wamenkumham Sosialisasi KUHP Hingga ke Pers Asing

Wamenkumham Sosialisasi KUHP Hingga ke Pers Asing

• 6 months ago

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan langkah pemerintah dalam mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dilakukan sampai ke pers asing.
 
Edward menjelaskan pertanyaan media asing tentang kohabitasi atau hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawainan. Larangan kohabitasi dan seks diluar nikah memang menjadi kekhawatiran para turis yang akan datang ke Indonesia.
 
Ia juga menambahkan jika KUHP baru menjamin kemerdekaan pers. Sebab, pasal-pasal dalam KUHP tentang pers masih mengacu kepada undang-undang nomor 40/1999 tentang pers. Ia menyebut jika kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga ia menegaskan kritik tidak dapat dipidanakan.
 
Edward menyebut pihaknya mengundang kementerian dan lembaga untuk menysosialisaikan KUHP yang baru. Pihak-pihak yang melakukan sosialisasi KUHP adalah internal pemerintah sendiri bersama para penegak hukum.

Ketua BEM FH UI: RKUHP Kita Lebih Kolonial dari Pemerintah Belanda

Ketua BEM FH UI: RKUHP Kita Lebih Kolonial dari Pemerintah Belanda

• 6 months ago

Ketua BEM Fakultas Hukum UI Adam Putra menyinggung soal pasal 240 KUHP mengenai pemerintahan yang sah. Menurutnya, pasal tersebut lebih kolonial dari pemerintah kolonial Belanda.

"Pasal 240 mengatur kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan di Belanda sendiri, pemerintah yang notabene-nya dulu menjajah Indonesia, mereka mencabut pasal tersebut" ujar Adam.

Pasal 240 sendiri berbunyi "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya nya kerusuhan dalam masyarakat dipidanan dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Mahfud MD Resmikan Acara Kick Off Dialog Publik RKUHP

Mahfud MD Resmikan Acara Kick Off Dialog Publik RKUHP

• 9 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD meresmikan kick off diskusi publik RKUHP. Kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi dan diskusi berbagai lapisan masyarakat terkait RKUHP. Pihak Menkumham Yasonna Laoly dan Menkominfo Johnny G Plate juga turut hadir menyelenggarakan kick off dikusi publik RKUHP di kawasan Jakarta Pusat, Selasa(23/8/2022). 

Sebanyak kurang lebih 200 perserta menghadiri dan terlibat secara langsung dalam diskusi publik RKUHP. Ini erupakan bentuk nyata dari apa yang diminta oleh Presiden Joko Widodo, yaitu seluruh jajaran pemerintahan bersama-sama mensosialisasikan dan membuka ruang diskusi bagi publik terkait dengan RKUHP yang akan segera di undang-undang kan.

Pasal Kontrovesi dalam RKUHP: Santet, Kumpul Kebo Hingga Penghinaan Presiden

Pasal Kontrovesi dalam RKUHP: Santet, Kumpul Kebo Hingga Penghinaan Presiden

• 11 months ago

Ada sejumlah pasal kontroversial dan karet dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pemerintah serahkan kepada DPR. Pembahasannya oleh DPR dengan pemerintah tentang pasal-pasal tersebut akan dilaksakan secara terbatas.

Ketika menyampaikan secara simbolis naskah draft RKUHP kepada pimpinan DPR pada 6 Juli 2022, Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Sharif menyatakan setidaknya ada 14 pasal yang jadi perhatian masyarakat. Di antaranya adalah pasal 252 tentang santet yang ancamaman hukuman terberatnya dinilai terlalu ringan, yaitu pidana penjara enam bulan atau denda Rp10 juta.

Sedangkan yang tergolong pasal karet adalah penghinaan kepada presiden, wapres, pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara. Ada kecemasan bahwa penggunaannya akan semena-mena sehingga bisa menyumbat kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik.

Ancaman Penjara Bila Hina Kepala Negara

Ancaman Penjara Bila Hina Kepala Negara

• 2 years ago

Pemerintah kembali menggodok rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama DPR, di antaranya pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara. Kemenkum HAM memastikan tiga pasal dari RKUHP kali ini berbeda dengan tiga pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.

Pemerintah dan DPR Sepakati RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas

Pemerintah dan DPR Sepakati RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas

• 2 years ago

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM. Raker tersebut menyepakati untuk memasukkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menhan Klaim Gelar Diskusi dengan 70 BEM, UI Tolak Bergabung

Menhan Klaim Gelar Diskusi dengan 70 BEM, UI Tolak Bergabung

• 4 years ago

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengklaim telah menemui 70 mahasiswa untuk berdiskusi. Namun dari 70 mahasiswa dari berbagai kampus tersebut, UI tidak ikut serta karena menolak bergabung.

Jokowi Terima Masukan soal RKUHP dari Sejumlah Tokoh

Jokowi Terima Masukan soal RKUHP dari Sejumlah Tokoh

• 4 years ago

Presiden Joko Widodo menemui sejumlah tokoh di Istana Merdeka Jakarta untuk membahas isu yang terjadi di Indonesia. Pada kesempatan tersebut Jokowi menerima masukan tentang kebakaran hutan dan RKUHP.

Mahasiswa: Kami Ingin Tolak RKUHP & RUU KPK, Bukan Ditunda

Mahasiswa: Kami Ingin Tolak RKUHP & RUU KPK, Bukan Ditunda

• 4 years ago

Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah menyatakan sikap mahasiswa saat ini masih satu suara untuk menolak RKUHP yang bermasalah dan RUU KPK bukan menunda. Oleh karena itu mahasiswa tetap akan mengawal hingga undang-undang tersebut dibatalkan.

BEM Trisakti: Ada yang Ingin Memecah Gerakan Mahasiswa

BEM Trisakti: Ada yang Ingin Memecah Gerakan Mahasiswa

• 4 years ago

Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengakui adanya oknum yang ingin memecah soliditas gerakan mahasiswa. Menurut Dinno, mahasiswa hanya ingin menolak RKUHP yang bermasalah dan RUU KPK.

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (5)

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (5)

• 4 years ago

Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK di Gedung DPR RI Jakarta pada 24 September kemarin berujung anarkis. Aksi tersebut membuat DPR menunda pengesahan RKUHP. Namun aksi tersebut berlanjut hingga hari ini, 25 September yang diikuti oleh Siswa STM.

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (4)

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (4)

• 4 years ago

Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK di Gedung DPR RI Jakarta pada 24 September kemarin berujung anarkis. Aksi tersebut membuat DPR menunda pengesahan RKUHP. Namun aksi tersebut berlanjut hingga hari ini, 25 September yang diikuti oleh Siswa STM.

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (3)

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (3)

• 4 years ago

Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK di Gedung DPR RI Jakarta pada 24 September kemarin berujung anarkis. Aksi tersebut membuat DPR menunda pengesahan RKUHP. Namun aksi tersebut berlanjut hingga hari ini, 25 September yang diikuti oleh Siswa STM.

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (2)

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (2)

• 4 years ago

Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK di Gedung DPR RI Jakarta pada 24 September kemarin berujung anarkis. Aksi tersebut membuat DPR menunda pengesahan RKUHP. Namun aksi tersebut berlanjut hingga hari ini, 25 September yang diikuti oleh Siswa STM.

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (1)

Siapa Penyusup dalam Aksi Mahasiswa? (1)

• 4 years ago

Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK di Gedung DPR RI Jakarta pada 24 September kemarin berujung anarkis. Aksi tersebut membuat DPR menunda pengesahan RKUHP. Namun aksi tersebut berlanjut hingga hari ini, 25 September yang diikuti oleh Siswa STM.

Polda Sulsel Janji Tindak Polisi Represif

Polda Sulsel Janji Tindak Polisi Represif

• 4 years ago

Kapolda Sulawesi Selatan janjoi akan mengusut anggotanya yang bertindak represif dalam menangani massa demonstran. Sementara di Bandung, Jabar empat mahasiswa ditetapkan tersangka karena menggunakan narkoba.

Gerbang Tol Pejompongan Diperbaiki

Gerbang Tol Pejompongan Diperbaiki

• 4 years ago

Kerusakan fasilitas umum akibat aksi demonstrasi mahasiswa pada 24 September kemarin. Salah satunya adalah Gerbang Tol Pejompongan yang rusak berat akibat dibakar massa.

Komisi III DPR: RKUHP Dibuat untuk NKRI Tercinta

Komisi III DPR: RKUHP Dibuat untuk NKRI Tercinta

• 4 years ago

Wakil ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik berharap RKUHP bisa disahkan dengan segera. Menurutnya undang-undang tersebut tidak akan menyengsarakan Rakyat Indonesia karena dibuat untuk NKRI tercinta.

Mahasiswa Duduki Tol Dalam Kota

Mahasiswa Duduki Tol Dalam Kota

• 4 years ago

Demo mahasiswa yang menolak pengesahan RKUHP dan RUU KPK di Gedung DPR RI hingga pukul 17:40 WIB masih berlanjut. Mahasiswa menduduki jalan tol dalam kota di depan Gedung DPR RI Jakarta.

Sempat Bentrok, Mahasiswa Makassar Bubarkan Diri

Sempat Bentrok, Mahasiswa Makassar Bubarkan Diri

• 4 years ago

Setelah sempat bentrok dengan aparat Kepolisian, aksi mahasiswa di Gedung DPRD Sulsel di Makassar kini sudah mulai membubarkan diri. Sebelumnya mahasiswa yang menolak pengesahan RKUHP dan RUU KPK ini juga sempat melakukan pengerusakan fasilitas umum.

Bamsoet: RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Ditunda

Bamsoet: RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Ditunda

• 4 years ago

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa RKUHP dan RUU Lembaga Pemasyarakatan sudah ditunda. Hal tersebut dilakukan DPR sesuai dengan usulan Pemerintah dan aspirasi mahasiswa. 

Rekaman Ricuh Mahasiswa di Beberapa Daerah

Rekaman Ricuh Mahasiswa di Beberapa Daerah

• 4 years ago

Aksi mahasiswa di berbagai daerah yang menolak pengesahan RKUHP dan RUU KPK berlangsung ricuh. Di Malang, Jawa Timur dua polisi dan seorang wartawan terluka saat terjadi bentrok. Sementara ribuan mahasiswa di Makassar yang mencoba masuk DPRD Sumsel mendapat perlawanan dari Kepolisian.

DPRD Jabar Dikepung Ribuan Mahasiswa

DPRD Jabar Dikepung Ribuan Mahasiswa

• 4 years ago

Gedung DPRD Jawa Barat di Bandung dikepung oleh ribuan mahasiswa yang tergabung dari berbagai kampus. Dalam aksi tersebut mahasiswa berusaha menemui Ketua DPRD Jabar untuk menyampaikan penolakan terhadap RKUHP dan RUU KPK.

Mahasiswa Medan Beri 10 Tuntutan untuk DPRD Sumut

Mahasiswa Medan Beri 10 Tuntutan untuk DPRD Sumut

• 4 years ago

Mahasiswa yang tergabung dari beberapa universitas melakukan aksi di depan Gedung DPR Sumatera Utara. Dalam aksinya tersebut mahasiswa memberi 10 tuntutan diantaranya menolak disahkannya RKUHP.

MUI Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP

MUI Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP

• 4 years ago

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penundaan pengesahan RKUHP yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Jumat (20/9/2019). Menurut Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, penundaan tersebut akan memberi ruang yang lebih baik untuk membahas pasal-pasal krusial.