NEWSTICKER

Tag Result:

Mahfud MD: Ponpes Al Zaytun Bakal Dibina

Mahfud MD: Ponpes Al Zaytun Bakal Dibina

Nasional • 2 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi untuk membahas Pondok Pesantren Al Zaytun pasca penetapan tersangka Panji Gumilang. Rapat membahas soal nasib Ponpes Al Zaytun dan keberlanjutan proses hukum Panji Gumilang. 

Rapat Koordinasi membahas Ponpes Al Zaytun berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hadir dalam rapat tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,. Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasona Laoly, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Dua keputusan dalam rapat yakni Ponpes Al Zaytun tidak dibubarkan, namun akan dibina dan proses hukum terhadap Panji Gumilang terus berjalan. 

"Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud MD. 

Kementerian Agama itu juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk tenaga pendidiknya. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan belajar dan mengajar sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," ujar Mahfud MD.

Kemenag Diberi Kewenangan Asesmen Pendidikan Ponpes Al-Zaytun

Kemenag Diberi Kewenangan Asesmen Pendidikan Ponpes Al-Zaytun

Nasional • 2 months ago

Kementerian Agama (Kemenag) mendapat tugas untuk memberikan pendampingan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Termasuk para santri dan tenaga pendidiknya. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pendampingan ini merupakan bentuk jaminan pemerintah terhadap kegiatan belajar dan mengajar di Ponpes Al-Zaytun. Meskipun Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang  ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Tim pendamping dari Kemenag itu diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk asesmen sistem penyelenggaraan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun. Tujuannya untuk mengevaluasi dan memastikan kegiatan belajar dan mengajar di Al-Zaytun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Termasuk Bareskrim memberikan jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," ujar Mahfud, Kamis, 3 Agustus 2023.

Mahfud meminta para santri tidak mengkhawatirkan nasib Ponpes Al-Zaytun. Hak mereka akan diberikan sepenuhnya. Jika ada sesuatu yang menyimpang agar segera dilaporkan.

"Supaya kami yang di Jakarta bisa mendengar. Apakah itu benar atau tidak," ujarnya.

Mahfud MD: Lokasi Kekeringan di Papua Tengah Sarang KKB

Mahfud MD: Lokasi Kekeringan di Papua Tengah Sarang KKB

Nasional • 2 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bantuan dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk Kabupaten Puncak Papua Tengah yang terdampak kekeringan sampai dengan aman. Sebab, lokasi kekeringan merupakan sarang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Di situ emang daerah yang rawan dengan Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) tetapi di sana sudah ada kesepakatan di mana tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah, pejabat, gubernur, bupati dan sebagainya sudah bersepakat untuk mengawal agar seluruh bantuan yang dikirim pemerintah itu bisa mendarat dengan aman," ujar Mahfud MD

Menurutnya, tantangan masa tanggap darurat kekeringan satu pekan ke depan adalah fasilitas angkutan dan topografi sulit. Angkutan yang bisa terbang ke lokasi pendistribusian untuk korban kekeringan itu hanya pesawat kecil, sehingga sangat menyulitkan. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pengiriman bantuan untuk warga di Distrik Agandugume dan Distrik Lambewi terkendala. Bantuan itu untuk penanganan bencana kekeringan

Wapres menjelaskan saat ini pemerintah tengah mencari solusi agar distribusi bantuan dapat menyasar seluruh warga yang terdampak kekeringan. Namun, ia memastikan pemerintah telah siap mengirim bantuan kemanusian.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah helikopter untuk meangkut bantuan. Saat ini, bantuan yang telah terdistribusi mencapai 18 ton dari TNI dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah Tidak Abaikan Hak Konstitusi Santri Al-Zaytun

Pemerintah Tidak Abaikan Hak Konstitusi Santri Al-Zaytun

Nasional • 2 months ago

Pemerintah akan menjamin hak-hak konstitusi para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Hal ini imbas dari penetapan tersangka Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Rabu, 2 Agustus 2023.

Pemerintah, kata Mahfud, sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk usai Panji ditetapkan tersangka. Pemerintah berkomitmen menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun.

"Mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham, dan Gubernur Jawa Barat," ucap Mahfud.

Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sikapi Vonis Bebas Gazalba, Menkopolhukam Dorong KPK Ajukan Kasasi

Sikapi Vonis Bebas Gazalba, Menkopolhukam Dorong KPK Ajukan Kasasi

Nasional • 2 months ago

Pemerintah akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi vonis bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Pemerintah akan mengarahkan KPK melakukan upaya kasasi.

"Kami koordinasi untuk kasasi. Koordinasi ya, bukan mendikte," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Rabu, 2 Agustus 2023.

Upaya kasasi sangat dimungkinkan. Menurut Mahfud, dalam hukum pidana, lawan dari pihak terpidana itu ialah negara. Bukan perorangan. Artinya, masih ada upaya hukum yang masih bisa ditempuh.

"Sejauh masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan," kata Mahfud. 

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
 
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan

Mahfud Minta Polri Usut Tuntas Dugaan TPPU Panji Gumilang

Mahfud Minta Polri Usut Tuntas Dugaan TPPU Panji Gumilang

Nasional • 2 months ago

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri agar pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang tetap berlanjut. Dalam kasus penodaan agama, Panji sudah ditetapkan tersangka.

Mahfud mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai bukti. Misalnya, klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan.

"Oleh sebab itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada," kata Mahfud, Rabu, 2 Agustus 2023.

Hasil analisis itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu sudah menjadi laporan analisis (LA) dan laporan hasil pemeriksaan (LP). Adanya LA dan LP akan mempermudah polisi melakukan penyelidikan. 

"Sejauh yang saya tahu polisi juga sudah membentuk tim untuk menggarap itu," ucap Mahfud.

Mahfud Sebut Keputusan Penahanan Panji Gumilang Nanti Malam

Mahfud Sebut Keputusan Penahanan Panji Gumilang Nanti Malam

Nasional • 2 months ago

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta publik menunggu keputusan penyidik Bareskrim Polri soal penahanan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik masih mempunyai waktu hingga Rabu, 2 Agustus 2023, malam.

"Sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1 x 24 jam, itu harus lebih jelas, apakah akan ditahan atau tidak. Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam," kata Mahfud, Rabu, 2 Agustus 2023.

Mahfud mengatakan ada beberapa persyaratan agar Panji Gumilang bisa ditahan. Pertama, ancaman hukum pidananya minimal lima tahun. Sementara Panji Gumilang lebih dari lima tahun.

"Yang kedua, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau bekerja sama. Dipanggil menghilang dan tidak datang dengan berbagai alasan itu," katanya.

Ketiga, dikhawatirkan jika Panji Gumilang pulang lalu menghilangkan barang bukti. 

Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Tak Ada Niat Laporkan Rocky Gerung

Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Tak Ada Niat Laporkan Rocky Gerung

Nasional • 2 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan hingga sejauh ini pihak Istana Kepresidenan tidak ada niat untuk melapor atau mengadukan Rocky Gerung yang dituding menghina Presiden Joko Widodo. Mahfud bahkan membandingkan yang dilakukan Joko Widodo dengan SBY saat ada orang yang menghinanya. 

"Saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu," kata Mahfud MD, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023. 

"Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma'arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," sambungnya. 

Mahfud menuturkan bahwa pihak istana belum ada rencana melaporkan Rocky Gerung ke jalur hukum. Meskipun, banyak dari kalangan akademisi hingga aktivis menganggap pihak istana hanya diam saja. 

Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.

Mahfud MD Minta Masyarakat Tunggu Status Penahanan Panji Gumilang

Mahfud MD Minta Masyarakat Tunggu Status Penahanan Panji Gumilang

Nasional • 2 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat menunggu status penahanan Panji Gumilang. Penyidik masih memiliki waktu hingga malam nanti. 

"Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum, karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka, maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak, jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 20.00 WIB malam ini untuk ditahan apa tidak," kata Mahfud, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Mahfud mengungkap seseorang wajib ditahan apabila memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya hukumannya lebih dari lima tahun, tidak mau bekerja sama, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penahanan untuk Panji Gumilang. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2024. 

Brigjen Ahmad Ramadahan menyebut penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka. 

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Ahli itu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih. 

Penyidik juga telah mengantongi berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI. 

Panji dijerat Pasal 1 56 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mahfud MD Bakal Koordinasi dengan KPK Usai Gazalba Saleh Divonis Bebas

Mahfud MD Bakal Koordinasi dengan KPK Usai Gazalba Saleh Divonis Bebas

Nasional • 2 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD akan berkoordinasi dengan KPK agar segera mengajukan kasasi atas putusan bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mahfud beralasan orang yang mengaku memberi suap Gazalba sudah divonis. 

“KPK kami koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya, bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut penjara selama sebelas tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Mahfud MD Sebut Kasus Korupsi Kabasarnas Diproses dengan Baik

Mahfud MD Sebut Kasus Korupsi Kabasarnas Diproses dengan Baik

Nasional • 2 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan perkara dugaan pengadaan barang di Basarnas yang menyeret Kepala Basarnas Mardsya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto telah diproses dengan baik dan sesuai dengan hukum. Mahfud menyebut, pihak Puspom TNI juga telah berkoordinasi dengan KPK untuk penanganan perkara korupsi di Basarnas ini. 

Pihak Puspom TNI pun telah mentersangkakan Mardsya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sesuai arahan Henri Alfiandi dan Kepala Staf Angkatan Udara.

"Atas arahan Panglima TNI dan Kasau, Puspom TNI sudah melanjutkan menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan untuk diproses menurut hukum di peradilan militer," kata Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di markas Marinir, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Sebelumnya dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menyatakan pihaknya telah menetapkan Mardsya Henri Alfiandi Dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga telah dilakukan penahanan.

Dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani di pengadilan militer, putusan vonis bisa sangat tegas. Seperti kasus korupsi anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI, berupa helikopter apache dan pesawat F16 tahun anggaran 2010 – 2014.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang saat itu bertugas di Kementerian Pertahanan. Teddy Hernayadi terbukti korupsi USD12 juta atau setara dengan Rp162,5 miliar.

Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD

Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD

Nasional • 2 months ago

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan sebesar Rp5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Panji, Mahfud orang yang baik dan satu almamater di HMI. Mahfud juga dinilai memberikan komentar positif kepada Al Zaytun. Hal itu disampaikan kuasa Panji, Hendra Effendi.
 
“Untuk Pak Mahfud kita cabut (gugatan), karena menurut klien kami Pak Mahfud orang baik, satu almamater dengan klien kami di HMI. Ke sini-sini beliau sangat membela klien kami, menyampaikan bahwa Al Zaytun produknya baik, santrinya baik. Itu sangat kami apresiasi,” sebut Hendra Effendi kepada Metro TV.
 
Kini Panji Gumilang justru menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hendra tidak menjelaskan isi gugatan maupun dasar gugatan yang dilayangkan.
 
“Selanjutnya aka nada yang kami gugat, (atau) dalam proses gugatan. Itu kita sebut inisial namanya RK, akan kita gugat tentunya permintaan klien kami,” lanjut Hendra.

Mahfud MD Akui Sulit Tindak Buzzer di Media Sosial

Mahfud MD Akui Sulit Tindak Buzzer di Media Sosial

Nasional • 2 months ago

Mahfud MD angkat suara soal fenomena akun buzzer sosial media yang menjamur menjelang Pemilu 2024. Menurut Mahfud, keberadaan buzzer sulit diidentifikasi. 

Mahfud mengaku pemerintah belum bisa menindak buzzer dan kembali mengingatkan perlunya kesadaran bersama, untuk tidak terlibat menjadi buzzer.

"Buzzer itu kan sulit diidentifikasi ya, kadang kala setiap orang jadi buzzer untuk siapapun. 

Mahfud: OTT Bukti Negara Hadir Berantas Korupsi

Mahfud: OTT Bukti Negara Hadir Berantas Korupsi

Nasional • 2 months ago

Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara soal sentilan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke masyarakat, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan disebut kampungan.

"Ya dari satu segi ya betul dong Pak Luhut. Dari satu segi bahwa sebaiknya tidak banyak OTT, caranya apa, cegah agar tidak terjadi korupsi. Itu artinya digitalisasi yang lebih bagus di pemerintahan kan sudah benar logikanya Pak Luhut," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2023.

Meski Mahfud sepakat langkah pencegahan itu penting, tetapi OTT yang dilakukan KPK merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam pemberantasan korupsi.

"Tidak ada yang bertentangan, bagus, untuk jangka panjang jangan pamer-pamer OTT kita cegah dari awal. Tapi sekarang karena belum bisa dicegah ya di-OTT saja malah kalau saya lebih bagus, biar tampak bahwa negara hadir di situ," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Luhut menyinggung  OTT yang dilakukan KPK. Menurut Luhut,semakin sedikit OTT, kerja KPK semakin baik. Ia pun mengatakan bahwa pemikiran mengedepankan OTT kampungan.

Mahfud MD: Tidak Ada Capres 2024 yang Sempurna

Mahfud MD: Tidak Ada Capres 2024 yang Sempurna

Nasional • 3 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tidak ada calon presiden yang sempurna pada Pemilu 2024. Karena itu, ia meminta rakyat untuk memilih sosok yang kelemahannya paling sedikit dan tidak membuat berita bohong agar pemilu bisa berlangsung damai.
 
“Saya mengajak kita semuanya agar menjadi lebih baik, dan menyiapkan pemilu dengan sebaik-baiknya. Sebanyak mungkin rakyat berpartisipasi, menggunakan hak memilih pemimpin dan wakil. Sadarilah tidak ada calon yang sempurna semua pasti ada kelemahannya,” ujar Mahfud.

Mahfud MD Sebut Ponpes Al-Zaytun Hasil Operasi Intelijen

Mahfud MD Sebut Ponpes Al-Zaytun Hasil Operasi Intelijen

Nasional • 3 months ago

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang adalah hasil operasi intelijen. Tujuannya untuk memecah sisa-sisa Gerakan Darul Islam atau Negara Islam Indonesia (NII) yang dicetuskan oleh Kartosoewirjo.

"Panji Gumilang ini dulu induknya adalah Negara Islam Indonesia," kata Mahfud MD, Rabu, 12 Juli 2023. 

Menurut Mahfud, NII merupakan organisasi tanpa bentuk, gerakan bawah tanah tetapi mempunyai struktur. Ada syekh yang memimpin, gubernur, menteri, bupati, hingga camat. 

"Nah, (NII) itu diketahui oleh pemerintah, sehingga pada awal tahun 1970-an, NII oleh pemerintah dipecah, diadu, yang satunya untuk melawan yang lain. Itu operasi yang dilakukan Ali Moertopo," ujar Mahfud.

"Dulu ada komando jihad, ada orang dipancing untuk berkumpul lalu disuruh membuat resolusi, disuruh buat pernyataan keras, setelah itu ditangkap lalu dicitrakan ada komando jihad yang sama dengan NII sebelumnya. Saya dengar dari sumbernya langsung," sambungnya.

Mahfud mengungkap bahwa salah satu wilayah NII hasil operasi dan bentukan pemerintah waktu adalah NII Komandemen 9. Saat ini menjadi Al-Zaytun.