- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: penganiayaan


Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Mario Dandy
Nasional • 2 days agoPolda Metro Jaya membenarkan kejadian pasang borgol plastik yang dilakukan sendiri oleh Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Namun, polisi menyebut ada bagian video yang terpotong sehingga menimbulkan persepsi negatif.
Video viral yang memperlihatkan saat Mario Dandy memasang sendiri borgol plastiknya terjadi di Rutan Polda Metro Jaya, tepatnya di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Hal itu terjadi saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka ke tim penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak mengonfirmasi alasan tim penyidik membiarkan Mario memasang borgol plastiknya sendiri. Namun, ia menegaskan tidak ada pelakuan berbeda ke Mario.
"Maka kami tegaskan, dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun termasuk MDS." kata Kombes Pol Trunoyudo.
Pemakaian baju tahanan dan pemasangan borgol plastik kembali dilakukan oleh penyidik sesuai SOP. Selanjutnya, penyidik membawa Mario menuju Gedung Bid Dokkes untuk tes kesehatan sebelum pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.

Upaya Bunuh Diri Gagal, Ketua RT Bacok Ibu Muda di Ngawi Akhirnya Ditahan
Peristiwa • 2 days ago
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Bakal Kawal Sidang Mario Dandy
Nasional • 3 days agoKejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Di antara 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario dan Shane telah resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario dan Shane. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.
Kajari Jaksel mengatakan, Kejaksaan Negeri Jaksel telah menyiapkan 12 jaksa dalam peristiwa persidangan Mario dan Shane. Di antaranya 12 jaksa tersebut ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Mario Dandy & Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Selama 20 Hari
Nasional • 3 days agoSetelah didesak, akhirnya berkas perkara kasus Mario Dandy dan Shane Lukas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane bakal di tahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Berkas kasus David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Jaksel.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan kejaksaan juga segera menyusun dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke pengadilan. Syarif mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari.
"Dua tersangka (Mario dan Shane) sudah kita terima hari ini, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil. Saat ini penahanan telah beralih kepada JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi.
Pelimpahan berkas kasus Mario dan Shane diapresiasi oleh pihak keluarga David Ozora. Kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini, menyebut meski dibutuhkan waktu yang lama, namun diyakini pihak kepolisian memerlukan waktu untuk berhari-hati dalam menyiapkan perkara ini.
Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti baru untuk memberatkan hukuman Mario dan Shane.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Di antara 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Sikap Santai Mario Dandy di Polda Metro Jaya Bikin Publik Geram
Nasional • 3 days agoSikap Mario Dandy pelaku penganiayaan David Ozora yang tampak santai, bahkan tersenyum, dan tertawa di Polda Metro Jaya membuat publik geram. Apalagi beredar rekaman video yang menunjukan Mario memasang sendiri kabel ties yang digunakan sebagai borgol di depan petugas kepolisian.
Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri menilai sikap Mario Dandy tersebut harus menjadi perhatian serius oleh otoritas penegakan hukum terhadap tindak tanduk, kesingkronan antara perbuatan dan perkataan dari seseorang yang sedang bermasalah dengan hukum.
Reza menyebut, ketidak singkronan itu akan memandu otoritas penegakan hukum untuk mengenakan sanksi yang lebih berat kepada yang bersangkutan.
"Sesungguhnya mungkin saja dia menangis, sesungguhnya mungkin saja dia sedih, dia menyesal dan seterusnya, tapi sekali lagi kebiasaan orang kita memang membedakan antara covert behavior (yang terselubung) dengan overt behavior (yang ditampakan)," jelas Reza Indragiri, di Primetime News Metro TV, Sabtu (27/5/2023).
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamota menilai video sikap Mario Dandy yang mengeluarkan ekspresi angkuh dan sombong saat di Polda Metro Jaya tersebut menunjukan Mario memiliki perlakuan khusus.
Benny juga menyebut, penggunaan kabel ties atau borgol seharusnya juga dipasangkan oleh petugas.
Diketahui, dalam video tersebut, terlihat Mario dapat melepas dan memasang kabel ties di tangannya saat duduk menunggu proses administrasi di Polda Metro Jaya. Video itu diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri. Tidak hanya itu, video tersebut juga memperlihatkan jika Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
Polda Metro Jaya pun menaggapi sikap Mario Dandy dari video tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menyebut bahwa dalam video tersebut Mario masih di kawasan rumah tahanan dan dalam pengawasan penyidik.
Kombes Truyudho mengatakan, pasca administrasi selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye, dan memasangkan kabel ties kepada Mario.

Viral Video Mario Lepas Borgol saat Pelimpahan, Ini Respon Polda Metro
Nasional • 3 days ago
Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario Dandy Tak Bakal Lepas dari Jerat Hukum
Nasional • 3 days agoKuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini mengapresiasi pihak kepolisian yang akhirnya melimpahkan kasus Mario Dandy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Meski dianggap terlalu lama hingga ke jadwal persidangan, tapi pihak David Ozora yakin Mario Dandy tidak bisa lepas dari jerat hukum.
"Mario Dandy ini kan sudah memberikan kesaksian di dalam proses persidangan anak berkonflik hukum AG. Nah, keterangan MDS sudah utuh kita dengar. Sehingga mau membangun narasi apapun kita sudah memegang keseluruhan minutasi di persidangan," ujar kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini dalam tayangan Metro TV, Sabtu (27/5/2023).
Sementara itu, kondisi David Ozora kini semakin membaik dan sudah bisa bersekolah. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa membaiknya kondisi David bukan berarti hukuman Mario Dandy bisa diringankan.
"Bahwa David sudah bersekolah itu bukan dalam artian David sudah siap, tapi bagian dari asesmen dan terapi rumah sakit untuk melihat sejauh mana kognisinya bermasalah," tegas Melissa.
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio mengaku menyesal atas perlakuannya kepada korban. Namun, raut wajah Mario terlihat tersenyum saat mengucapkan permohonan maaf untuk David.
"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujar Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap menjelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama tersangka lain, Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Majikan Paksa ART Bugil Sambil Pel Lantai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nasional • 4 days ago
Kejari Jaksel Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy
Nasional • 4 days agoKejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario dan Shane telah resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario dan Shane. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.
Kajari Jaksel mengatakan, Kejaksaan Negeri Jaksel telah menyiapkan 12 jaksa dalam peristiwa persidangan Mario dan Shane. Di antaranya 12 jaksa tersebut ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Jelang Sidang, Mario Dandy: Saya Sangat Menyesal & Meminta Maaf
Nasional • 4 days agoPelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada David. Mario Dandy juga siap menjalani persidangan dan telah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada saat persidangan nanti.
Permintaan Mario Dandy ini disampaikan pada saat diwawancarai langsung di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, Mario Dandy juga meminta maaf kepada korban beserta keluarga atas perbuatannya tersebut.
"Tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," jawab Mario dengan tersenyum.

Sambil Tersenyum, Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora
Nasional • 4 days agoTersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio mengaku menyesal atas perlakuannya kepada korban. Namun, raut wajah Mario terlihat tersenyum saat mengucapkan permohonan maaf untuk David.
"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ujar Mario di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap menjelang persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bersama tersangka lain, Shane Lukas ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas I Cipinang
Nasional • 4 days agoDua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Jumat (26/5/2023). Penahanan kedua tersangka selama 20 hari kedepan telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Surat dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas akan disempurnakan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan persidangan.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Polda Metro Jaya Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel
Nasional • 4 days agoPolda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Penyerahan itu dilakukan usai berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Mario dan Shane akan menjalani sidang yang diawali dengan proses pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Ada tujuh jaksa yang telah disiapkan untuk ikut mengadili dan membacakan dakwaan, serta tuntutan terhadap kedua tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, ada sejumlah faktor yang menyebabkan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara cukup lama. Salah satunya, memastikan bahwa pasal yang didakwakan kepada tersangka sudah terpenuhi.
Di sisi lain, terpidana anak yang berkonflik dengan hukum, AG melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan. Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan, apakah laporan tersebut bisa naik atau tidak ke tahap penyidikan.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Mario dan Shane Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Nasional • 4 days ago
Polda Metro Jaya Ambil Alih Perkara KDRT di Depok
Nasional • 4 days agoPolda Metro Jaya menyatakan, mengambil alih atas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/5/2023) siang.
Untuk mendalami dan mengambil beberapa tindakan terhadap kasus tersebut. Polda Metro Jaya akan menguak kebenaran yang ada, jika benar sang suami melakukan KDRT maka ancaman hukuman bertambahan sepertiga.
"Kami tambahkan pasal 64 KUHP atau pertbuatan berlanjut, apabila ini (KDRT) benar dab kita temukan, maka ancaman hukumannya terhadap sang suami bisa bertambah sepertiga." ucap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Tak hanya itu Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan tim kedokteran dan psikolog. Untuk mendalami dan mempelajari kembali luka-luka dari korban, termasuk tersangka sang suami.
"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan psikolog. Tim Kedokteran untuk mempelajari lagi luka-luka korban termasuk tersangka sang suami," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan mitra untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan termasuk hak-hak perempuan. Mitra tersebut yakni, Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan jika perlu Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan LPSK.
Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan sang istri berinisial PB yang merupakan korban malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. PB menjadi tersangka atas laporan suaminya, B.

Pasutri Korban KDRT di Depok Sama-Sama Jadi Tersangka
Nasional • 5 days ago
Polda Metro Jaya Bantah Penyelidikan Kasus Mario Dandy Mandek
Nasional • 5 days agoKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membantah kasus Mario Dandy mandek. Proses perkara penganiayaan oleh Mario Dandy masih terus didalami oleh Direskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio ditangani secara proporsional dan sempat terjadi P19 namun sudah dilengkapi.
Kombes Pol Trunoyudo mengatakan proses investigasi kasus penganiayaan David Ozora melibatkan beberapa lembaga dengan fungsi dan petugas yang berbeda sehingga membutuhkan waktu lama dalam proses penyelidikan untuk masuk tahap penyidikan.
Meski cukup panjang, Trunoyudo memastikan bahwa hasil kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian dengan pihak-pihak terkait lainnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, kata dia, kerja sama dan kolaborasi tersebut dilakukan menggunakan metode yang menggabungkan teknis prosedural dipadukan dengan keilmuan.

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap
Nasional • 5 days agoJaksa mengungkap berkas perkaran penganiayaan David Ozora yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas telah lengkap alias P21.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka, yaitu Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas. Mario Dandy dijerat Pasal Penganiayaan Berat dan Pasal Perlindungan Anak. Sebab David Ozora yang menjadi korban masih di bawah 17 tahun.
Sementara, pihak keluarga korban menilai proses hukum kasus penganiayaan ini terlalu lama. Kejati menjelaskan selama penanganan perkara penganiayaan David Ozora hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.
"Bisa kami tegaskan, tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali, P18, P19, jadi selama kami teliti sesuai jangka waktu di dalam KUHAP," kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Menuju Babak Baru Kasus Mario Dandy
Nasional • 6 days agoKejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara kasus Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21.
Ini artinya tidak lama lagi Mario dan Shane akan memasuki proses persidangan. Apa saja prediksi yang akan terjadi selama persidangan? Strategi apa yang akan dilakukan oleh para kuasa hukum?

Kompolnas: Penyidik Sangat Berhati-hati dalam Pengumpulan Berkas Mario Dandy
Nasional • 6 days agoPengumpulan berkas perkara Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora dinilai lambat. Namun dalam prosesnya, penyidik sangat berhati-hati dalam pengumpulan bukti.
"Dalam hal ini (pengumpulan berkas), penyidik sangat hati-hati, karena kasus penganiayaan ini telah menjadi perhatian publik," ucap Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam program Primetime News Metro TV, Rabu (24/5/2023).
Pihak keluarga David sempat mencemaskan lantaran pengumpulan berkas tersangka Mario Dandy tak kunjung rampung. Bahkan, salah satu pihak keluarga korban sampai membuat cuitan di media sosial.
Diketahui, berkas perkara Mario Dandy baru dinyatakan lengkap hampir tiga bulan pascapenganiayaan terjadi. Benny mengatakan, ada sejumlah tahap yang harus dilakukan dengan hati-hati, salah satunya rekonstruksi.
Benny memaklumi jika pihak keluarga khawatir akan hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki rentang waktu untuk mengumpulkan suatu berkas perkara.

Keluarga David: Hukuman Mario Dandy Jangan Sampai Melempem!
Nasional • 6 days agoBerkas perkara Mario Dandy dalam penganiayaan David Ozora dinyatakan lengkap. Pihak keluarga David meminta persidangan para tersangka dilakukan secara tegas dan adil.
"Kami akan mengawal persidangan, jangan sampai tuntutan pasalnya tinggi tetapi vonisnya melempem," tegas Alto.
Pihak keluarga David sempat cemas lantaran berkas tersangka utama, Mario Dandy dan Shane Lukas tak kunjung rampung. Alto juga sempat membuat cuitan di media sosial soal tak kunjung rampungnya berkas tersebut.
Namun, kini Alto merasa lega akhirnya pihak kepolisian mengumumkan bahwa berkas dua tersangka itu rampung dan siap disidangkan. Pihak keluarga juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dalam menangani kasus tersebut.
"Dengan ditetapkannya P21, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta," ucap keluarga David, Alto Labetubun dalam program Primetime News Metro TV, Rabu (24/5/2023).
Setidaknya ada dua pasal berat yang disangkakan kepada Mario Dandy, yakni penganiayanan berat dan perlindungan anak. Alto juga mengatakan, pihak keluarga puas dengan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut.

Kompolnas: Penanganan Kasus Mario Dandy Sesuai Aturan
Nasional • 6 days agoSetelah berbulan bulan tidak ada progres, akhirnya kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21. Keluarga korban David Ozora sempat menyindir penegak hukum yang dinilai lamban menangani kasus tersebut.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum bisa dikatakan lamban, karena ini masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam konteks ini, kami sangat memaklumi apabila keluarga merasa ini terlalu lama. Karena, bagaimana pun keluarga ingin secepatnya sidang digelar, kemudian proses pembuktian secara transparan dilakukan dan apabila dinyatakan bersalah diberikan sanksi hukum seberat-beratnya. Namun, dalam konteks penydikan, penyidik mempunyai rentang waktu," ujar Benny dalam Primetime News, Metro TV, Rabu (24/5/2023).
Lanjut Benny, setelah kasus ini ditetapkan sebagai P21, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan agar persidangan berjalan transparan dan hakim bisa memutus secara objektif.
"Dengan kawalan dari publik, diharapkan persidangan dapat berjalan dengan objektif dan hakim akan memutus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh tersangka, juga akan menjawab pertanyaan publik," tambahnya.

Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang
Nasional • 6 days agoKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan P21 atas berkas perkara penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Rabu (24/5/2023).
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Kedua tersangka akan segera disidangkan, namun Kejati dan penyidik belum dapat memastikan tanggal tersebut.
Kejati dan penyidik akan terus mengoordinasi berkas perkara Mario dan Shane untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejati menegaskan, bahwa pemeriksaan berkas perkara Mario dan Shane sudah mengikuti jangka waktu yang ditetapkan.
Adapun pasal yang disangkakan untuk Mario adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76C juncto pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
Shane juga terjerat pasal 76C juncto pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ke-2 KUHP.

Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung
Nasional • 6 days agoKejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 atas dua tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, Rabu (24/5/2023). Kejati menegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini.
"Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka. Dapat saya tegaskan bahwa tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18, P19," ucap Aspidum DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo.
Setelah Kejati meneliti sesuai jangka waktu di dalam KUHP, Kejati telah mengembalikan berkas perkara dan kemudian telah dipenuhi oleh penyidik dan berkas sudah lengkap sehingga diterbitkannya P21.
Danang menjelaskan bahwa di dalam berkas perkara ada 17 orang saksi untuk Mario Dandy dan 16 orang saksi untuk Shane Lukas, 5 orang ahli untuk Mario begitu juga untuk Shane. Tak hanya itu terdapat juga 7 orang jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam jaksa penuntut umum.

Kuasa Hukum David Desak Kejaksaan Lengkapi Berkas Mario Dandy
Nasional • 6 days agoKuasa hukum David Ozora mendesak kejaksaan melengkapi berkas Mario Dandy, agar kasus penganiayaan ini bisa dilimpahkan ke persidangan. Namun, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memberi perkembangan terkini mengenai berkas Mario pukul 15.00 WIB, Rabu (24/5/2023).
"Meski jaksa masih dalam waktu meneliti, memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai (tindakan ini) cukup lambat," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.
Mellisa berharap pihak kejaksaan segera menyelesaikan pemeriksaan berkas dan dapat menetapkan terdakwa lanjutan.
Hingga saat ini, tersangka yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora hanya kekasih Mario, AG. Ia terancam hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Sementara Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas belum ditetapkan sebagai terdakwa, lantaran berkas perkara yang belum lengkap.

Polisi: Proses Hukum Mario Dandy Diperlukan Lintas Koordinasi
Nasional • 6 days agoLambannya penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy membuat keluarga David Ozora kecewa, bahkan menyindir kepolisian dengan unggahan di media sosial. Keluarga David merasa lelah karena menunggu ketidakjelasan kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa dibutuhkan lintas koordinasi untuk menangani perkara kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Sehingga dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kami pahami betul dalam proses ini juga sudah melakukan proses penahanan selama 90 hari terhitung hingga 23 Mei 2023. Untuk kendala yang berarti sama sekali tidak ada, tentu ada hal-hal lintas koordinasi. Namun kita harus menunggu sesuai aturan," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, untuk pengadilan terhadap tersangka anak AG dinilai cukup cepat dalam penangannya. Menurut Trunoyudo, hal ini karena undang-undang perlindung anak yang berhadapan dengan hukum. Maka, jaksa dan pengadilan diharuskan segera membuat keputusan.
"Berhubungan dengan perbandingan proses hukum anak AG yang menjadi tersangka lebih cepat dibandingkan dengan proses hukum Mario. Hal ini karena Undang-Undang Perlindungan Anak yang berhadapan dengan hukum masa penahanan saja hanya waktu yang singkat, kemudian jaksa bahkan pengadilan sudah harus juga melakukan putusan," ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kuasa Hukum AG: Putusan 3,5 Tahun Tidak Mencerminkan Nilai Keadilan
Nasional • 7 days agoKuasa Hukum Anak AG, Bhirawa J Arifi mengkritik putusan hukuman 3,5 tahun penjara bagi kliennya sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan untuk seorang anak. Bhirawa menyebut, ada banyak argumen serta fakta-fakta yang diacuhkan hakim.
"Putusan hukuman sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seorang anak," ujar Bhirawa di Primetime News Metro TV, Selasa (23/5/2023).
Tim kuasa hukum anak AG masih berjuang membuktikan bahwa anak AG tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora. Bhirawa mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia dengan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami tetap berjuang, kami tetap memanfaatkan upaya hukum yang tersedia bagi kami, yaitu menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Bhirawa.
Bhirawa menambahkan, pihaknya juga akan memberikan penambahan bukti baru, sebagai penegasan bahwa anak AG tidak berperan aktif dalam melakukan penganiyaan bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.
AG terlibat penganiayaan kepada David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). AG melakukan tindakan kekerasan itu bersama kekasih dan satu rekannya. Perbuatan pelaku mengakibatkan David Ozora mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
PN Jaksel juga telah memvonis AG dengan pidana tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. AG dinilai terbukti secara hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Sementara itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut, dalam hukum perdata semua penting dipertimbangkan. Hakim wajib untuk mempertimbangkan semua unsur dakwaan dan memberikan alasan kenapa hal itu diterima atau ditolak.
"Hakim itu wajib mempertimbangkan semua dakwaan, itu harus dipertimbangkan. Kalau hakim tidak mempertimbangkan dalam judex facti atau salah menerapkan hukum, pasti dibatalkan," ujar Asep.

KPK Cecar Mario Dandy soal Kepemilikan Rubicon
Nasional • 7 days agoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, Senin (22/5/2023). Mario diminta membeberkan informasi soal kepemilikan mobil Rubicon yang pernah dipamerkannya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah (Rubicon) yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
KPK mengungkapkan, kepemilikan mobil Rubicon yang pernah dipamerkan melalui media sosial Mario Dandy itu menggunakan nama orang lain.
KPK menyatakan, surat-surat mobil tersebut menggunakan nama lain dan pemiliknya tinggal di sebuah gang di wilayah Mampang, Jakarta Pusat.

AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel
Nasional • 7 days agoPengacara AG menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). Pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Anak AG, terpidana kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor, David Ozora, melalui pengacaranya menyerahkan memori kasasi ke PN Jaksel. Bhirawa J Arifi menyebut, poin memori kasasi yang diajukan memuat materi yang sama dengan pleidoi saat persidangan.
Bhirawa menghormati putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihaknya tetap melakukan upaya hukum agar kliennya bisa dibebaskan dari tuduhan.
Sebelumnya, AG terlibat penganiayaan kepada David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). AG melakukan tindakan kekerasan itu bersama kekasih dan satu rekannya. Perbuatan pelaku mengakibatkan David Ozora mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
PN Jaksel juga telah memvonis AG dengan pidana tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. AG dinilai terbukti secara hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.