NEWSTICKER

Tag Result:

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Selamat Pagi Indonesia • 14 days ago Narkoba

Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody.

Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

"Yang akan disampaikan di persidangan yaitu bagaimana intervensi nyata dan intimadasi kepada Bapak Dody dan keluarganya ketika klien kami dan Bapak Teddy Minahasa sudah ditangkap dan ditahan," kata Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba.

"Jadi selama ditahan, Teddy masih bisa menelepon dan memerintah kepada Dody yang selaku bawahannya," imbuhnya.

Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba mengatakan, saksi dalam persidangan kali ini membawa alat bukti berupa rekaman suara dari Teddy Minahasa yang pada saat itu menelepon saksi Maman Supratman dan Rakhmah.

Menurut Adriel, di dalam rekaman suara itu membuktikan Teddy Minahasa melakukan intervensi kepada keluarga AKBP Dody.

Miris, Anak 13 Tahun di Purwakarta Jadi Bandar Narkoba

Miris, Anak 13 Tahun di Purwakarta Jadi Bandar Narkoba

Selamat Pagi Indonesia • 14 days ago narkoba

Bawa 1,3 Kg Narkoba 'Happy Water' dari Malaysia, Seorang WNA Ditangkap di Batam

Bawa 1,3 Kg Narkoba 'Happy Water' dari Malaysia, Seorang WNA Ditangkap di Batam

Headline News • 14 days ago narkoba

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepulauan Riau menangkap warga negara Malaysia karena terlibat jaringan narkoba Internasional. Sebanyak 1,3 kilogram narkoba jenis baru bernama 'Happy Water' yang baru saja dibawa dari Malaysia berhasil diamankan.

Penangkapan seorang WNA asal Malaysia berinisial MA warga Johor Bahru terjadi di sebuah restoran di kawasan Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batu Ampar, Kota Batam.

MA ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis baru bernama 'Happy Water' yang di ketahui setara dengan ekstasi. Untuk mengelabui petugas, narkoba yang sudah dalam bentuk serbuk ini di masukan dalam bungkusan kopi.

Menurut Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun pelaku mengaku diperintah seseorang bernama Wan Ahmad Syafiq yang merupakan warga Malaysia untuk mengantar narkoba kepada warga Batam. Untuk memudahkan masuknya narkoba ke Batam, pelaku menitipkan barang haram tersebut kepada ABK kapal.

Anak Pedangdut Lilis Karlina Punya Anak Buah untuk Edarkan Sabu

Anak Pedangdut Lilis Karlina Punya Anak Buah untuk Edarkan Sabu

Metro Hari Ini • 14 days ago narkoba

Seorang anak dibawah umur siswa kelas tiga SMP di Purwakarta, Jawa Barat ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Tersangka yang juga anak dari pedangdut Lilis Karlina ini mempekerjakan orang dewasa untuk mengedarkan narkoba hingga keluar Kota Purwakarta.

Satuan Narkoba Polres Purwakarta menangkap anak usia 15 tahun berinisial RD karena mengedarkan narkoba. Meski masih berusia belasan tahun dalam menjalankan aksinya, tersangka RD mempekerjakan pria dewasa (26) untuk mengedarkan dan menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar dan masyarakat umum. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Masih ABG, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba

Masih ABG, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba

Metro Hari Ini • 14 days ago narkoba

Anak pedangdut Lilis Karlina Karlina (RD) ditangkap Satresnarkoba Purwakarta, Minggu (12/3/2023). Remaja usia 15 tahun ini diduga terlibat dalam bisnis peredaran sabu dan mengendalikan jaringan narkoba yang digerakkan orang dewasa.

Penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina bermula dari adanya laporan dugaan peredaran narkoba di wilayah Purwakarta. RD ditangkap di rumahnya di kawasan Ciwareng, Jawa Barat. 

"Kemudian kita melakukan penyelidikan beberapa hari dan ketika informasi tersebut benar, kita melakukan penangkapan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku ternyata anak di bawah umur yang berusia 15 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Selasa (14/3/2023).

Sejumlah barang bukti yang turut disita dari hasil penangkapan RD adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Diketahui, RD sudah mengkonsumsi obat-obatan daftar G tanpa izin edar sejak 13 tahun. Kemudian RD mencoba mengkonsumsi narkoba jenis sabu di usia 14 tahun.
 
"Tersangka juga bertindak sebagai pengedar untuk obat-obatan daftar G sedia informasi tanpa izin edar tersebut sampai sekarang. Jadi disamping dia sebagai pengguna, dia juga sebagai pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

Atas perbuatannya, polisi menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Saksi Fakta Kasus Teddy Minahasa: Tidak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

Saksi Fakta Kasus Teddy Minahasa: Tidak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

Metro Siang • 15 days ago NarkobaSabu

Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat (Senin (13/3/2023). Salah satu saksi, Jasman mengatakan tidak melihat adanya penukaran sabu dengan tawas oleh Terdakwa.

Dalam persidangan, hakim mempertanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi soal pemusnahan barang bukti sabu yang digelar di Polres Bukittinggi, Juni 2022. Hakim mempertanyakan, apakah saksi melihat terdakwa menukar sabu dengan tawas.

"Ada atau tidak, saksi ragu pada barang bukti yang dimusnahkan?," tanya hakim.

"Saksi dengar atau tidak, barang bukti ditukar dengan tawas atau yang lain?," lanjutnya.

"Sesuai penglihatan saya, tidak ada," jawab Jasman.

Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan masih dalam keadaan tersegel. Ia juga yakin tidak ada barang bukti yang ditukar dengan tawas.

Sebelumnya, sebanyak lima saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa. Lima saksi itu di anataranya dua saksi fakta dan tiga saksi ahli.

Dua saksi fakta yang dihadirkan di persidangan sepakat mengatakan tidak melihat Teddy Minahasa menukar barang bukti dengan tawas. Selain itu, Ia juga yakin seluruh barang bukti itu merupakan sabu. Bahkan, saksi fakta juga mengatakan tidak ada gelagat yang mencurigakan dari Teddy saat pemusnahan dilakukan.

Jadi Bandar Narkoba, Oknum Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap

Jadi Bandar Narkoba, Oknum Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap

Top News • 15 days ago narkoba

Polisi menangkap seorang oknum anggota polisi dari Polresta Balikpapan yang menjadi bandar narkoba. Anggota polisi itu ditangkap bersama seorang rekannya yang merupakan warga Balikpapan.

Ditres Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus jaringan narkoba Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Salah satu anggota jaringan narkoba itu adalah anggota Polresta Balikpapan berinisal R usia 34 tahun dan rekannya AR berusia 48 tahun warga Balikpapan.
 
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial AR warga Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat dimana dalam penangkapan ditemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram yang disimpan dalam sebuah dompet. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di sebuah apartemen di Balikpapan Tengah dan ditemukan sabu seberat seberat 30,55 gram.
 
Dari keterangan pelaku AR dua paket sabu itu diterima dari pelaku R yang merupakan anggota Polresta Balikpapan yang kemudian diketahui merupakan bandar narkoba jaringan gunung bugis Balikpapan Barat. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman minimal sepuluh tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Ahli Pidana Jelaskan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika di Sidang Teddy Minahasa

Ahli Pidana Jelaskan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika di Sidang Teddy Minahasa

Metro Hari Ini • 15 days ago Narkoba

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Saksi ahli pidana yang dihadirkan menjelaskan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika. 

"Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika di dalamnya terkandung berbagai unsur, yang pertama adalah unsur sifat melawan hukum," ujar Ahli Pidana, Elwi Danil. 

Perbuatan yang dilarang hukum soal narkotika itu berupa menawarkan, menjual, membeli, memiliki dan menyimpan. 

"Kalau di Pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara. Sementara untuk di pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan dan seterusnya," jelas Elwi Danil. 

Selain Elwi Danil, sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa juga menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah, Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting, serta saksi meringankan Jontra Manuvi Bakhara dan Jasman yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. 

Sidang Teddy Minahasa, Ahli Pidana Jamin Ginting Ungkap Soal Perintah Atasan di Kepolisian

Sidang Teddy Minahasa, Ahli Pidana Jamin Ginting Ungkap Soal Perintah Atasan di Kepolisian

Metro Hari Ini • 15 days ago narkoba

Ahli pidana Jamin Ginting hadir di ruang persidangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Teddy Minahasa, Senin (13/3/2023). Ia menyatakan soal perintah atasan terhadap bawahan di lingkungan kepolisian harus dipastikan terlebih dahulu, apakah perintah tersebut sah atau perintah tidak sah. 

"Dalam konteks perintah tentu yang harus kita perhatikan adalah apakah perintah itu perintah yang sah atau tidak sah. Kalau itu merupakan perintah yang sah maka itu bagian dari tugas dan fungsinya," kata Ahli Pidana Jamin Ginting. 

Jamin Ginting juga menyebut perlunya memastikan sah tidaknya perintah tersebut didasarkan pada undang undang kepolisian.

Bohong Soal Profesi, Saksi Meringankan Teddy Minahasa Ditegur Hakim

Bohong Soal Profesi, Saksi Meringankan Teddy Minahasa Ditegur Hakim

Primetime News • 15 days ago Narkoba

Ketua majelis hakim menegur saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa, karena tidak menyebut profesinya sebagai jurnalis di awal persidangan, melainkan sebagai wiraswasta. 

Saksi bernama Jontra Manvi Bakhara itu mengaku hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu saat press release kasus narkoba yang dipimpin Teddy Minahasa.

Hakim: Saudara hadir waktu itu?

Saksi: Hadir juga, Yang Mulia

Hakim: Peran saudara hadir waktu itu sebagai apa?

Saksi: Saya seorang jurnalis, Yang Mulia

Hakim: Oh, wartawan. Anda dari tadi nggak bilang wartawan. Tadi disebut (katanya) wiraswasta, itu yang pantang

Press release tersebut dilakukan di Aula Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022, sedangkan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022. 

Saksi Meringankan Teddy Minahasa Mengaku Tak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

Saksi Meringankan Teddy Minahasa Mengaku Tak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

Primetime News • 15 days ago Narkoba

Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli dan meringankan, di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Salah satu saksi meringankan, Jasman, mengaku tidak melihat ada penukaran sabu dengan tawas yang dilakukan terdakwa saat memusnahkan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Hakim: Saudara perhatikan, ada nggak mencurigakan atau meragukan dari (barang bukti) yang mau dimusnahkan waktu itu?

Saksi: Sepanjang penglihatan saya tidak ada yang mencurigakan

Hakim: Nggak ada saudara dengan waktu itu, bahwa ini sudah diganti dengan tawas atau apa?
Saksi: Tidak Ada 

Saksi Jasman menegaskan, bahwa barang bukti sabu dalam kondisi disegel sebelum dilarutkan ke dalam cairan. 

Irish Bella Minta Maaf atas Kasus Narkoba Ammar Zoni

Irish Bella Minta Maaf atas Kasus Narkoba Ammar Zoni

Primetime News • 15 days ago narkoba

Aktris sinetron Irish Bella menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, usai menjenguk sang suami, Ammar Zoni yang mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba, Senin (13/3/2023) pagi. 

"Saya atas nama pribadi dan juga keluarga, ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Irish Bella. 

Ia juga berlapang dada menyerahkan seluruh proses hukum kasus suaminya kepada polisi. Pihak keluarga juga mengajukan rehabilitasi kepada penyidik, karena menilai Ammar Zoni sebagai korban dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Irish Bella siap bertanggung jawab untuk pihak-pihak yang terdampak kasus narkoba suaminya. 

Ahli Digital Sebut Pesan WhatsApp Teddy dan Doddy Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Ahli Digital Sebut Pesan WhatsApp Teddy dan Doddy Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Headline News • 16 days ago Narkoba

Sejumlah alat bukti digital dalam kasus Teddy Minahasa dihadirkan dalam sidang, termasuk pesan singkat WhatsApp antara Teddy dan Doddy. Ahli digital forensik, Rudy Alamsyah, mengatakan, pesan singkat itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

Rudy mengatakan, pesan singkat itu tidak memenuhi prosedural untuk dijadikan alat bukti. Sehingga, ia berperpendapat bahwa pesan itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

Rudy juga mengungkapkan, ada sejumlah prosedur yang wajib dilakukan agar barang bukti dapat dijadikan alat bukti yang sah, salah satunya sidik jari. Hal itu bertujuan untuk menghindari manipulasi dari berbagi pihak terhadap barang bukti tersebut. 

Rudi menyebut, proses itu sudah lazim dilakukan oleh pihak kepolisian agar barang bukti yang disiapkan sah menjadi alat bukti di persidangan. Mengingat, barang bukti digital sangat mudah untuk dimanipulasi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Rudy, dari total 14 alat bukti yang disiapkan, hanya dua yang bisa jadikan alat bukti yang sah. Pesan singkat antara Teddy dan Doddy melalui Whatsapp tidak termasuk dalam alat bukti yang sah lantaran tidak memiliki sidik jari.

Saksi Jurnalis di Sidang Teddy Minahasa Ungkap Pemusnahan Sabu Tidak Dicek Mendetail

Saksi Jurnalis di Sidang Teddy Minahasa Ungkap Pemusnahan Sabu Tidak Dicek Mendetail

Breaking News • 16 days ago Narkoba

Hakim menggali keterangan saksi Jontra Manvi Bakhara soal barang bukti sebelum dimusnahkan dalam kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). 

Dalam kesaksiannya, Jontra yang merupakan wartawan menyebut barang bukti narkoba hanya ditunjukkan saja sebelum dirobek. Ia juga menyebut tidak ada pengecekkan mendetail, yang ada hanya pengumuman saja bahwa barang tersebut merupakan sabu.

"Ditunjukkan saja Yang Mulia, lalu dirobek Yang Mulia, barang bukti berikutnya juga ditunjukan tetapi tidak pakai seremonial," ujar Jontra.

Jontra Manvi Bakhra, menjadi saksi dalam persidangan untuk Teddy Minahasa Putra. Jurnalis berusia 42 tahun ini bersaksi soal suasana konferensi pers dan pemusnahan sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Jontra meliput berdasarkan undangan yang diberikan oleh Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. 

Saksi Ungkap Tidak Ada Kejanggalan saat Pemusnahan Sabu di Mapolres Bukittinggi

Saksi Ungkap Tidak Ada Kejanggalan saat Pemusnahan Sabu di Mapolres Bukittinggi

Breaking News • 16 days ago Narkoba

Hakim menggali keterangan saksi fakta yang meringankan Teddy Minahasa soal barang bukti sebelum dimusnahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Dalam kesaksiannya, Jasman sempat menyebut bahwa Teddy Minahasa mengecek 35 bungkus barang bukti sabu, yang dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

"Ada berapa pak atau bungkus?," tanya hakim kepada saksi.

" Ada 35, tidak pakai kotak dan semuanya di atas meja", jawab Jasman.

Hakim melemparkan beberapa pertanyaan kepada saksi soal barang bukti yang diketahui yakni 35 bungkus barang terlarang dan saksi pun berikan keterangan bahwa barang bukti dimusnahkan dalam keadaan utuh.

"Sudah liat bentuknya sama? Tidak ada yang lain?" tanya hakim.

"Tidak," ungkap saksi.

Sidang Kasus Teddy Minahasa, Saksi Ceritakan Detik-Detik Pemusnahan 35 Kg Sabu di Bukittinggi

Sidang Kasus Teddy Minahasa, Saksi Ceritakan Detik-Detik Pemusnahan 35 Kg Sabu di Bukittinggi

Metro Siang • 16 days ago Narkoba

Tim pengacara Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan di PN Jakarta Barat, dalam lanjutan sidang kasus narkoba. Salah satu saksi, Jontra Manvi Bhakara menyatakan mekanisme pemusnahan sabu sudah sesuai prosedur. Ia juga mengatakan Teddy berperilaku tenang saat memilih barang bukti untuk dimusnahkan.

"Teddy memilih sabu untuk dibakar dengan tenang," ucap Jontra di ruang persidangan PN Jakbar, Senin (13/3/2023). 

Jontra mengatakan proses pemusnahan dilakukan pada Juni 2022. Pemusnahan sabu 35 kilogram itu dipimpin oleh Teddy Minahasa dan dihadiri oleh para pejabat daerah seperti wali kota, sekda, hingga BPOM.

Jontra juga menyampaikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan yang dilakukan oleh para polisi dan pejabat daerah dilakukan dengan tenang. Ia tidak melihat Teddy memilih barang bukti sebelum dibakar. Hal ini bertentangan dengan keterangan terdakwa Doddy Prawiranegara yang menyebut Teddy memilih barang bukti sebelum dibakar.

Selain itu, Ia juga meyakini bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu. Seluruh barang bukti itu dimusnahkan di hadapan awak media.

Hakim Cecar Saksi soal Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Polres Bukittinggi

Hakim Cecar Saksi soal Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Polres Bukittinggi

Breaking News • 16 days ago Narkoba

Sebanyak lima saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Narkoba Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Hakim mempertanyakan keterlibatan saksi saat press release kasus narkoba itu dilakukan di Polres Bukittinggi tahun lalu.

Hakim melemparkan beberapa pertanyaan kepada saksi soal keterlibatan saat press release yang dipimpin Teddy Minahasa itu dilakukan. Saksi pun menjawab pertanyaan hakim dengan sangat meyakinkan.

"Saksi pernah bertemua dengan Teddy Minahasa? Kalau pernah, kapan?," tanya hakim kepada saksi

"Pernah, saat press release pemusnahan barang bukti," jawab saksi dengan lantang.

"Saksi tahu, Teddy Minahasa menjabat sebagai apa saat itu?," tanya hakim lagi.

"Tahu, Kapolda Sumatra Barat," jawab saksi.

Saksi menyebut Ia melihat langsung pemusnahan barang bukti sabu. Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa dirinya hadir saat Polres Bukittinggi melakukan press rilis barang bukti narkoba tersebut. 

Saksi mengatakan, press release dilakukan di Aula Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022. Sedangkan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Bukittinggi pada 15 juni 2022.

Saksi mengungkapkan, saat press release dilakukan, sejumlah pejabat daerah pun hadir, di antaranya wali kota dan sekda. Selain itu, Ia  juga yakin mengatakan Teddy Minahasa yang memimpin press release tersebut.

"Teddy Minahasa yang pimpin press release," ucap saksi.

Mendengar hal itu, Hakim lantas mempertanyakan kedekatan antara Teddy dan Doddy saat press release. Namun, saksi menjawab kedekatan itu hanya sebatas pekerjaan. Saksi juga menjawab tidak mengetahui pembicaraan yang dilakukan keduanya.

"Ada tidak kedekatan atau hubungan terdakwa (Teddy) dan Doddy saat press release," tanya hakim.

"Saya melihatnya hanya sebatas pekerjaan," jawab saksi.

Teddy Minahasa Hadirkan Saksi Meringankan, Pakar: Bisa Jadi Bantahan Kuat

Teddy Minahasa Hadirkan Saksi Meringankan, Pakar: Bisa Jadi Bantahan Kuat

Breaking News • 16 days ago NarkobaSabu

Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah menyebut jika perkataan saksi bisa dibuktikan, hadirnya dua saksi itu bisa menjadi bantahan yang kuat.

"Saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri. Jadi, ini bisa menjadi bantahan terbaik jika perkataanya bisa dibuktikan," ucap pakar hukum pidana, Hery Firmansyah, dalam wawancara langsung di program Breaking News Metro TV, Senin (13/3/2023).

Menurut pengakuan tim pengacara Teddy Minahasa, pihaknya menghadirkan saksi yang disebut melihat langsung pemusnahan sabu dari Polres Bukittinggi. Sehingga harapan pengacara, saksi itu dapat memberikan fakta-fakta baru di persidangan.

Namun, menurut Hery, seorang saksi tidak hanya dilihat dari kualifikasi, melainkan dari sisi materil pun harus didalami. Sehingga, saksi bisa memberikan fakta yang kuat dan bisa diperdebatkan.

"Dari sisi kualifikasi penting, tetapi secara materil juga harus diperhatikan, sejauh mana saksi ini terlibat dalam pemusnahan barang bukti tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Hery menyebut menghadirkan saksi meringankan dalam sebuah persidangan merupakan hak setiap terdakwa, dengan tujuan pembelaan. Namun, Hery juga berpendapat yang harus diperhatikan adalah sikap dan perilaku saksi, bisa dipercaya atau tidak.

"Ini yang sebenarnya kita harapkan (saksi bicara jujur), ada bantah membantah yang bicara soal fakta," tegas Hery.

Hery berharap hadirnya para saksi meringankan itu bisa membuka fakta-fakta baru. Selain itu, para saksi juga diharapkan bisa membuka runtutan peristiwa dari awal.

Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Hadirkan 2 Saksi Fakta dan 3 Ahli Hukum

Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Hadirkan 2 Saksi Fakta dan 3 Ahli Hukum

Selamat Pagi Indonesia • 16 days ago narkoba

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba Teddy Minahasa, Senin (13/3/2023). Sidang diagendakan dengan kehadiran dua saksi fakta meringankan dari Teddy Minahasa. Selain itu itu, sidang kali ini juga akan mendengarkan kesaksian dari 3 ahli hukum pidana. 

Nantinya, pihak teddy Minahasa akan menghadirkan saksi sipil yang menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu di Bukittinggi yang sebelumnya disangkakan barang bukti tersebut ditukar dengan tawas. Namun, pihak Teddy Minahasa mengatakan bahwa tidak ada satu petugas kepolisian di Bukittinggi yang menanyakan kebenaran penukaran sabu dengan tawas ini. 

"Tidak ada satu saksi polisi dari Bukittinggi pada waktu pemusnahan yang mempertanyakan apakah benar ditukar narkoba dengan tawas. Tidak ada satupun. Namun, Teddy didakwa menukar narkoba dengan tawas. tapi, semua polisi di Bukittinggi tidak ditanya," ujar Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dalam Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin (13/3/2023).

Selain itu, Hotman Paris juga mengatakan bahwa seharusnya jaksa membatalkan tuntutan demi hukum. Hal ini karena pasal yang disangkakan tidak sesuai. 

Menurut Hotman, seharusnya Teddy Minahasa dikenakan pasal 140 KUHP tentang hukum pidana lalai menjaga penyimpanan barang bukti dalam sebuah kasus. 

"Jaksa harusnya membatalkan tuntunan demi hukum hukum karena pasalnya tidak sesuai. Harusnya Pasal 140 KUHP," lanjut Hotman. 

Namun, jaksa menjerat Teddy Minahasa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2. Dalam pasal ini disebutkan bahwa siapapun yang narkoba bisa dijerat pidana. Hal ini juga didukung oleh keterangan saksi ahli pidana Eva Achjani Zulfa di sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa tuntutan seharusnya dibatalkan demi hukum. 

Adapun Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Ahli Bahasa Benarkan Isi Percakapan Teddy-Dody Merupakan Jual Beli Narkoba

Ahli Bahasa Benarkan Isi Percakapan Teddy-Dody Merupakan Jual Beli Narkoba

Primetime News • 20 days ago Narkoba

Saksi ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya dihadirkan sebagai saksi di PN Jakbar dalam sidang lanjutan kasus narkotika Teddy Minahasa, Rabu (8/3/2023). Saksi membenarkan komunikasi antara Teddy dan Dody merupakan jual beli narkoba.

Analisa itu disampaikan Krisanjaya saat jaksa menanyakan soal komunikasi pesan singkat antara Teddy dan Dody. Dalam komunikasi itu, Dody melaporkan besaran hasil penjualan sabu sebesar Rp300 juta yang diterima dari terdakwa Linda. Namun, Teddy memerintahkan untuk menarik kembali sabu itu lantaran harganya tidak sesuai.

Sehingga, saksi menyimpulkan bahwa komunikasi itu merupakan komunikasi jual beli lantaran di dalamnya memuat harga, adanya aktivitas penarikan barang dan sejumlah uang yang diterima. 

"Percakapan itu merupakan topik jual beli," ucap Krisanjaya saat bersaksi di PN Jakbar.

Menurut Krisanjaya, dalam aktivitas jual beli, tidak harus ada kata jual dan beli. Jika sudah ada tawar menawar dalam sebuah pembicaraan, itu sudah masuk dalam kategori jual dan beli.

"Untuk menandai sebuah peristiwa jual beli, tidak melulu ada kata jual dan beli," tegas Krisanjaya.

Terkuak, Linda Diminta Carikan Pembeli Sabu oleh Teddy Minahasa

Terkuak, Linda Diminta Carikan Pembeli Sabu oleh Teddy Minahasa

Primetime News • 20 days ago narkoba

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti menghadirkan saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Saksi menemukan pesan yang telah dihapus di WhatsApp, berisi percakapan antara Teddy Minahasa dengan Linda untuk mencari pembeli sabu. 

"Akun My Jenderal (Teddy Minahasa) mengirimkan pesan kepada Linda, isi pesannya 'Iki ono barang lima kilogram, golekno lawan posisi barang di Riau (Ini ada sabu lima kilogram, cariin pembeli, posisi barang di Riau), dan sudah dihapus," ujar Ahli Digital Forensik, Rujit Kuswinoto.

Selain Teddy dan Linda, kasus peredaran narkotika jenis sabu ini juga melibatkan Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Achmad Darmawan, Mai Siska, Kasranto, Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ahli Digital Forensik Ungkap Temuan Transaksi Pembelian Tawas di HP Asisten Dody Prawiranegara

Ahli Digital Forensik Ungkap Temuan Transaksi Pembelian Tawas di HP Asisten Dody Prawiranegara

Breaking News • 21 days ago narkoba

Saksi ahli forensik Rujit Kuswinoto mengungkapkan temuan transaksi pembelian tawas di handphone milik Syamsul Maarif. Syamsul Maarif merupakan asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Dari pemeriksaan barang bukti tersebut, ditemukan histori pembelian tawas dengan nama penerima Wan Arif AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Kep. Mentawai.

"HP Vivo ditemukan file Tokopedia nama akun Wan Arif histori pembelian tawas,"kata Rujit dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).

Menurut Rujit, pembelian tawas yang dilakukan oleh Syamsul Maarif dilakukan pada 3 Juni 2022. Banyaknya pesanan tawas yakni seberat 1,3 kilogram dengan jumlah 10 buah. Rujit mengungkapkan tawas tersebut dipesan Syamsul Maarif dari toko Central Kimia melalui aplikasi belanja online yakni Tokopedia

Rujit mengatakan, bahwa pesanan tawas tersebut sampai ke penerima yakni pada tanggal 9 Juni 2022.

"Ditemukan email Tokopedia pada hari Kamis 9 Juni 2022 jam 8 malem dengan subjek pesanasan selesai tawas," ucap Rujit.

Diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa disebut bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkoba.

Narkoba jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Sindikat Susu Ganja Kemasan di Cinere Terbongkar

Sindikat Susu Ganja Kemasan di Cinere Terbongkar

Headline News • 22 days ago narkoba

Meracik susu dengan menggunakan ganja, seorang pemuda di Cinere, Depok ditangkap. Penangkapan pelaku menyeret jaringannya sebanyak lebih dari 50 orang.
 
Pemuda berinisial RJ diciduk polisi di rumahnya. Ia mengaku mencampur susu dengan ganja untuk menghasilkan racikan ganja baru bagi pelanggannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut susu ganja tersebut dikemas layaknya susu kemasan. Namun setelah dicek di laboratorium Polri, susu itu mengandung ganja.
 
Sebanyak 62 kilogram ganja juga disita dari tangan pelaku. Bahkan pelaku juga menyimpan lima butir ekstasi, 689 gram sabu, serta 74 ribu butir-obat obatan golongan empat. Setelah menciduk pelaku, polisi kemudian menangkap jaringannya sebanyak 52 orang.

Ahli: Undercover Buy & Controlled Delivery Kasus Narkotika Harus Disertai Surat Perintah

Ahli: Undercover Buy & Controlled Delivery Kasus Narkotika Harus Disertai Surat Perintah

Metro Hari Ini • 22 days ago Narkoba

Ahli narkotika dari BNN Komjen Pol Ahwil Loetan dihadir sebagai saksi dalam sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Ahwil menerangkan mengenai controlled delivery dan undercover buy, yakni pengiriman dan penyerahan narkotika kepada penerima oleh kurir yang merupakan tersangka yang mau bekerja sama dengan polisi di bawah kendali penyidik polisi harus disertai surat perintah serta penyerahan yang diawasi. 

"Misalnya ada kurir yang telah tertangkap akan membawa barang (narkotika) supaya barang ini dikirim ke penjual dan akan sampai di tujuan akhir, tujuan akhir ini penerima yang bisa ditangkap bersamaan dengan barang itu (narkotika) sampai, itu yang namanya controlled delivery, jadi barang itu dikontrol pergerakannya," jelas Ahwil Loetan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). 

Ahwil Loetan menilai, tujuan controlled delivery ini adalah untuk mengetahui pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Teknik ini biasa digunakan untuk mencari informasi lebih dalam dan mengontrol pergerakan pelaku.

Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain Teddy Minahasa, kasus peredaran narkotika jenis sabu ini melibatkan 10 orang lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'Arif, dan Muhamad Nasir.

Drama Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Drama Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Top News • 25 days ago narkoba

Sidang kasus peredaran narkoba yang melibatkan personel kepolisian diwarnai drama. Salah satu terdakwa mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tampak memasuki ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) pukul 10.09 WIB. Teddy yang terlihat menenteng sebuah tas berwarna hitam kemudian berjalan menuju kursi saksi. Selanjutnya, Hakim Jon Sarman Saragih lalu mempersilakan Teddy untuk duduk di kursi sebagai saksi mahkota.

Teddy minahasa menjadi saksi mahkota dalam persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Linda dan Dody merupakan terdakwa peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Untuk diketahui, saksi mahkota adalah tersangka dan atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Di awal persidangan, Teddy sempat menjabarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal mengejutkan terungkap dalam persidangan, salah satu terdakwa yang mengaku sebagai informan polisi untuk perkara narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita juga mengaku merupakan istri siri dari Teddy Minahasa.

Kasus peredaran narkotika jenis sabu ini melibatkan 11 orang, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'Arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Persidangan digelar sejak 2 Februari 2022, dalam sidang terbongkar fakta-fakta alur perintah Teddy Minahasa dalam jaringan bisnis narkoba yang melibatkan sejumlah personel kepolisian, dari mulai yang berpangkat akbp hingga aiptu.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan perintah untuk menukar sabu seberat lima kilogram kepada mantan anak buahnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Sabu tersebut berasal dari narkoba hasil sitaaan Polres Bukittinggi yang berjumlah total 41,387 kilogram. Usai mendapat perintah dari Teddy, AKBP Dody kemudian memberi perintah kepada ajudannya bernama Syamsul Ma'Arif atau Arif untuk menukar sabu tersebut dengan tawas dan kemudian menjual sabu kepada seorang pembeli di Jakarta.

Dody dan Arif kemudian melakukan perjalanan dari Padang menuju Jakarta untuk menjual sabu tersebut di Jakarta. Arif dengan sepengetahuan Dody kemudian menjual dan mengantar sabu tersebut kepada seorang pembeli bernama Linda Pujiastuti.

Belakangan diketahui Linda alias Anita adalah teman dekat Teddy Minahasa. Oleh Linda, sabu tersebut kemudian diberikan kepada seorang perantara yang juga merupakan anggota polisi, yakni Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kastranto.

Kompol Kastranto kemudian memberikan sabu dari Linda kepada anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang untuk dijual kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara Alex Bonpis dan Muhammad Nasir. Aiptu Janto yang juga seorang pengguna narkoba mengaku merasa aman mengedarkan barang haram tersebut karena menjual sabu milik jenderal, sebuah pengakuan yang terungkap di pengadilan.

Pada sidang yang digelar Senin 27 Februari lalu di PN Jakbar, Dody Prawiranegara yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Teddy Minahasa mengaku takut dengan Teddy sehingga menuruti instruksinya tersebut. Ketakutan itu karena Teddy memiliki power sebagai perwira tinggi Polri.

Dody juga merasa tertekan dan sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu dengan tawas dan membawa sabu itu ke Jakarta, namun akhirnya Dody mengaku terkpaksa menuruti perintah Teddy karena takut dan tidak ingin mengecewakan pimpinannya. Padahal ia tahu instruksi mengedarkan narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum dalam undang-undang.

Mendengar pernyataan dari Dody, Teddy langsung membantahnya. Teddy mengaku tidak pernah menzalimi anak buahnya.

Kasus yang melibatkan Teddy Minahasa sempat mengejutkan publik karena terbongkar justru ketika Teddy Minahasa sedang dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot dari jabatannya akibat tragedi Kanjuruhan.

Bantah Perintah Sabu Ditukar, Teddy Minahasa: Itu Trawas, Bukan Tawas

Bantah Perintah Sabu Ditukar, Teddy Minahasa: Itu Trawas, Bukan Tawas

Metro Malam • 26 days ago narkoba

Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu untuk terdakwa Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara, terdakwa Teddy Minahasa membantah untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Ia hanya menyebut "diganti dengan Trawas" sebagai lelucon. 

Trawas yang dimaksud Teddy dalam percakapan dengan Dody di WhatsApp itu merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur. Kesaksian Teddy pun menjadi bahan tertawaan di ruang sidang. 

Bukti percakapan itu diperlihatkan Saksi Ahli Digital Forensik, Rujit Kuswinoto dari ponsel yang disita milik Dody Prawiranegara. Percakapan soal penggantian barang bukti dengan Trawas tercatat pukul 17.21 WIB pada 17 Mei 2022. 

Eks Wakapolri: Pemerintah Harus Bangun Rupbasan untuk Hindari Selundupan Barang Bukti

Eks Wakapolri: Pemerintah Harus Bangun Rupbasan untuk Hindari Selundupan Barang Bukti

Primetime News • 26 days ago NarkobaSabu

Teddy Minahasa terbukti mengganti lima kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas yang kemudian diedarkan kembali bersama rekannya. Mantan Wakapolri mengatakan, seharusnya pemerintah membangun rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) untuk menghindari hal serupa.

"Nantinya barang sitaan itu tidak disimpan di penyidik, harus di rumah penyimpanan," ucap mantan Wakapolres Komjen (Purna) Oegroseno, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis (2/3/2023).

Oegro menilai pemerintah juga kurang peka terhadap Pasal 44 (1) KUHAP yang menyebut "Barang sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara". Jika disimpan di Rupbasan, Oegro menyebut akan lebih aman lantaran ada berita acaranya.

"Jika barbuknya berupa narkoba, maka disaksikan, dan dihancurkan disitu juga," lanjutnya.

Sebelumnya, Teddy berdalih barang bukti itu disisihkan sebagai penghargaan untuk anggota polisi yang terlibat penangkapan. Namun, Oegro menyebut penangkapan tidak membutuhkan penghargaan, karena itu tupoksi sebagai polisi.

Ahli Digital Forensik Ungkap 5 Fakta Baru di Sidang Teddy Minahasa

Ahli Digital Forensik Ungkap 5 Fakta Baru di Sidang Teddy Minahasa

Headline News • 27 days ago narkoba

Sidang lanjutan kasus peredaran barang bukti narkoba Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi ahli kembali digelar di PN Jakbar, Kamis (2/3/2023). Saksi ahli digital forensik Polri dihadirkan untuk mendalami jejak percakapan antar para terdakwa.

Saksi ahli digital forensik Polri Rujit Kusminto sudah memeriksa barang bukti tujuh ponsel milik terdakwa Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Samsul Maarif dan Yanto dan sim card milik terdakwa. Adapun fakta-fakta baru terungkap di persidangan tersebut antara lain:

-Linda menyimpan nama Teddy Minahasa dengan nama 'My Jenderal' dan mendapat percakapan sebanyak 184 dengan total satu satu lampiran kurun waktu 24 Mei 2020 hingga 12 Oktober 2022.

-Teddy Minahasa menyimpan nama Linda dengan 'Anita Cepu' sejak 30 Juli 2020 hingga 13 Oktober 2022 dengan tujuh lampiran. Percakapan Teddy dengan Linda berbeda dengan yang ditemukan di ponsel Linda sehingga ada perbedaan jumlah percakapan di antara keduanya.

-Isi percakapan Doddy dan Teddy di WhatsApp terkuak ungkapan-ungkapan yang sebelumnya terungkap di persidangan termasuk menukar sabu dengan trawas yang diasumsikan pihak Doddy sebagai tawas.

-Ponsel milik orang kepercayaan Doddy, Samsul Maarif teraterdapat history pembelian marketplace berupa pembelian tawas dan dibeli atas nama AKBP Doddy Kapolri Mentawai. Karena sebelum Teddy menjabat sebagai AKBP Bukittinggi ia menjabat sebagai Kapolri Mentawai.

-Adapun history ponsel Syamsul Maarif ketika sabu diterima oleh terdakwa Linda dengan harga Rp400 ribu. Terbukti ada perbedaan harga yang sebelumnya sempat disinggung di persidangan ada perbedaan harga, menurut Doddy Rp300 ribu namun menurut Linda Rp400 ribu.