Top News • 25 days ago
•
narkoba
Sidang kasus peredaran narkoba yang melibatkan personel kepolisian diwarnai drama. Salah satu terdakwa mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tampak memasuki ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) pukul 10.09 WIB. Teddy yang terlihat menenteng sebuah tas berwarna hitam kemudian berjalan menuju kursi saksi. Selanjutnya, Hakim Jon Sarman Saragih lalu mempersilakan Teddy untuk duduk di kursi sebagai saksi mahkota.
Teddy minahasa menjadi saksi mahkota dalam persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Linda dan Dody merupakan terdakwa peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Untuk diketahui, saksi mahkota adalah tersangka dan atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Di awal persidangan, Teddy sempat menjabarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal mengejutkan terungkap dalam persidangan, salah satu terdakwa yang mengaku sebagai informan polisi untuk perkara narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita juga mengaku merupakan istri siri dari Teddy Minahasa.
Kasus peredaran narkotika jenis sabu ini melibatkan 11 orang, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'Arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Persidangan digelar sejak 2 Februari 2022, dalam sidang terbongkar fakta-fakta alur perintah Teddy Minahasa dalam jaringan bisnis narkoba yang melibatkan sejumlah personel kepolisian, dari mulai yang berpangkat akbp hingga aiptu.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan perintah untuk menukar sabu seberat lima kilogram kepada mantan anak buahnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sabu tersebut berasal dari narkoba hasil sitaaan Polres Bukittinggi yang berjumlah total 41,387 kilogram. Usai mendapat perintah dari Teddy, AKBP Dody kemudian memberi perintah kepada ajudannya bernama Syamsul Ma'Arif atau Arif untuk menukar sabu tersebut dengan tawas dan kemudian menjual sabu kepada seorang pembeli di Jakarta.
Dody dan Arif kemudian melakukan perjalanan dari Padang menuju Jakarta untuk menjual sabu tersebut di Jakarta. Arif dengan sepengetahuan Dody kemudian menjual dan mengantar sabu tersebut kepada seorang pembeli bernama Linda Pujiastuti.
Belakangan diketahui Linda alias Anita adalah teman dekat Teddy Minahasa. Oleh Linda, sabu tersebut kemudian diberikan kepada seorang perantara yang juga merupakan anggota polisi, yakni Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kastranto.
Kompol Kastranto kemudian memberikan sabu dari Linda kepada anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang untuk dijual kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara Alex Bonpis dan Muhammad Nasir. Aiptu Janto yang juga seorang pengguna narkoba mengaku merasa aman mengedarkan barang haram tersebut karena menjual sabu milik jenderal, sebuah pengakuan yang terungkap di pengadilan.
Pada sidang yang digelar Senin 27 Februari lalu di PN Jakbar, Dody Prawiranegara yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Teddy Minahasa mengaku takut dengan Teddy sehingga menuruti instruksinya tersebut. Ketakutan itu karena Teddy memiliki power sebagai perwira tinggi Polri.
Dody juga merasa tertekan dan sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu dengan tawas dan membawa sabu itu ke Jakarta, namun akhirnya Dody mengaku terkpaksa menuruti perintah Teddy karena takut dan tidak ingin mengecewakan pimpinannya. Padahal ia tahu instruksi mengedarkan narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum dalam undang-undang.
Mendengar pernyataan dari Dody, Teddy langsung membantahnya. Teddy mengaku tidak pernah menzalimi anak buahnya.
Kasus yang melibatkan Teddy Minahasa sempat mengejutkan publik karena terbongkar justru ketika Teddy Minahasa sedang dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot dari jabatannya akibat tragedi Kanjuruhan.