NEWSTICKER

Tag Result:

Oknum TNI Bawa 52 Kg Ganja asal Aceh Diringkus di Tangerang

Oknum TNI Bawa 52 Kg Ganja asal Aceh Diringkus di Tangerang

Nasional • 22 days ago

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua kurir yang membawa 52 kilogram ganja di kos-kosan daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (8/5/2023). Salah satu kurir yang ditangkap merupakan oknum prajurit TNI.

Anggota TNI berinisial Kopda N yang bertugas di Komando Daerah Militer Iskandar Muda Aceh ditangkap BNN karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Ia ditangkap bersama temannya yang merupakan warga sipil. 

Dalam penangkapan, petugas menemukan tiga buah tas besar. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan pula paketan besar berisi ganja seberat 52 kilogram. Mereka mendapat imbalan Rp100 juta jika ganja habis terjual. 

BNN masih melakukan pengembangan kepada pelaku yang akan membeli ganja dan pelaku yang memasok ganja dari Aceh. 

Saat ini, oknum TNI pengedar ganja ini diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan untuk warga sipil ditangani BNN Banten. 

2 Kurir Sabu di Serdang Bedagai Terancam Pidana Mati

2 Kurir Sabu di Serdang Bedagai Terancam Pidana Mati

Nasional • 26 days ago

Dua orang kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi setelah mengalami kecelakaan tunggal. Keduanya dalam perjalanan dari Labuhan Batu menuju Kota Medan dengan membawa sabu 28 kilogram 

Dari hasil pemeriksaan petugas Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, diketahui kurir ini menjalankan perintah dari seseorang berinisial D dan dijanjikan upar sebesar Rp10 juta. Mereka juga mengaku bahwa ini kedua kalinya mengantarkan paket narkoba, kini keduanya terancam hukuman mati. 

Sebelumnya, sepeda motor yang dikendarai dua kurir narkoba yakni SR dan RA mengalami kecelakaan tunggal, lalu tercebur ke sungai di pinggir Jalan Linta Sumatera, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai. 

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung menyita 28 kilogram sabu yang dibawa kurir tersebut dan membawanya ke Mapolres Serdang Bedagai. 

Paket Pasta Gigi Isi Sabu ke Lapas Tulungagung Berhasil Digagalkan

Paket Pasta Gigi Isi Sabu ke Lapas Tulungagung Berhasil Digagalkan

Nasional • 27 days ago

Petugas lapas kelas II B Tulungangung, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 10 paket sabu ke dalam lapas, Kamis (27/4/2023). Penyelundupan dilakukan dengan modus narkoba itu dimasukkan ke dalam pasta gigi untuk mengelabui petugas.

Penyelundupan narkoba jenis sabu itu dibongkar sipir saat menerima titipan barang dari salah satu warga Kediri berinisial GB. Saat pemeriksaan petugas telah mencurigai isi dari paket yang berisikan pasta gigi tersebut.

"Saat menjenguk, GB membawa alat mandi yang ditujukan untuk salah satu WBP," jelas Kalapas Kelas II B Tulungagung, Budiman Kusumah.

Dugaan sipir itu benar, saat paket itu dibongkar, pasta gigi itu berisikan 10 paket sabu. Mendapti hal itu sipir langsung menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan narkoba itu.

Usai dilakukan penyelidikan, Satres Narkoba Polres Tulungangung berhasil mengamankan FS selaku pemasok barang haram tersebut. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 11 gram sabu dan ribuan pil double L. Saat ini, polisi telah menetapkan GB dan FS sebagai tersangka. 

Menkumham Yasonna Laoly Bantah Anaknya Monopoli Bisnis di Lapas

Menkumham Yasonna Laoly Bantah Anaknya Monopoli Bisnis di Lapas

Nasional • 28 days ago

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tuduhan yang menyebut anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly terlibat dalam monopoli bisnis di Lembaga Pemasyarakatan. Menurut Yasonna, tuduhan tersebut merupakan sebuah kebohongan.

"Ah bohong besar itu, enggak ada. Nanti ada keterangan dari kalapasnya," kata Yasonna Laoly saat ditemui awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Ketika ditemui awak media, Yasonna menjelaskan bahwa Yayasan Jeera yang disebut dipimpin oleh anaknya, Yamitema adalah yayasan yang memberikan pelatihan kepada warga binaan. Dirinya mengklaim bahwa anaknya tidak terlibat dalam monopoli bisnis tersebut. Tudingan tersebut terkait urusan politik.

Sebelumnya, Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disebut-sebut turut menjalankan bisnis narkoba di dalam lapas oleh aktor senior Tio Pakusadewo. Hal itu diungkap dalam sebuah wawancara yang beredar di media sosial.

Dalam wawancara itu, Tio Pakusadewo menjelaskan bahwa lapas sedang dalam keadaan mati listrik, hal itu menjadi pertanda, narkoba diantarkan ke dalam lapas.

Adapun Tio Pakusadewo mengetahui hal itu karena pernah mendekam di Lapas Cipinang terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Tahanan Narkoba di Polres Tanjung Perak Meninggal Tak Wajar

Tahanan Narkoba di Polres Tanjung Perak Meninggal Tak Wajar

Nasional • 1 month ago

Tahanan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, meninggal dalam kondisi tidak wajar dengan luka lebam. Pihak keluarga mendapati jenazah dengan sejumlah luka di kepala, lengan dan bagian lainnya. 

Pihak keluarga pun telah melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Puluhan massa mendatangi Mapolres Tanjung Perak pada Sabtu (29/4/2023) siang. Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan atas meninggalnya AK (45) yang tersangkut kasus narkoba. 

Kusa hukum keluarga korban, Taufik mengatakan jika AK ditangkap sejak 3 Februari 2023 lalu dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Lalu, perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan serta dijadwalkan menjalani sidang pada 4 Mei 2023 mendatang. 

Namun, pihak keluarga justru menerima kabar bahwa kondisi AK kritis dan dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat (28/4/2023). 

Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa

Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa

Nasional • 1 month ago

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika yang menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, dengan agenda duplik terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa, Jumat (28/4/2023).

Secara umum Teddy menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. Teddy mengeklaim tidak ada barang bukti yang bisa membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini. Ia mengaku barang bukti yang diamankan saat penangkapan dirinya hanya berupa ponsel, tanpa sabu.

Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

3 Fakta Perkara Teddy Minahasa

3 Fakta Perkara Teddy Minahasa

Nasional • 1 month ago

Jaksa Nilai Teddy Minahasa Berupaya Mengaburkan Fakta Persidangan

Jaksa Nilai Teddy Minahasa Berupaya Mengaburkan Fakta Persidangan

Nasional • 1 month ago

Teddy Minahasa menghadiri sidang di PN Jakbar dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus peredaran barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (18/4/2023).

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa pleidoi yang diberikan oleh Teddy Minahasa maupunhanya berdasarkan sudut pandang mantan Kapolda Sumbar itu dan berupaya untuk mengaburkan fakta-fakta di persidangan.

Dalam pleidoi, terdakwa meminta bebas dari segala tuntuan jaksa. Namun jaksa menyampaikan bahwa hal ini justru keliru dan ada sejumlah persidangan yang harus kembali diluruskan.

Selain itu, terdapat asumsi alat bukti yang tidak valid dan saksi yang tidak diperiksa secara intensif sudah dibantah dalam replik hari ini.

Tanggapan surat dakwaan yang batal dan tuntutan yang dapat diterima, juga dinilai keliru oleh jaksa karena segala dakwan beserta barang buktinya sudah diperoleh sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan pidana mati karena dinilai terbukti dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Teddy juga disebut sebagai pencetus pihak yang melakukan jual beli barang bukti narkotika di kepolisian.

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Nasional • 1 month ago

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/4/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik oleh jaksa.

Jaksa membacakan replik atas pleidoi yang dibacakan mantan Kapolda Sumatra Barat, Tedy Minahasa. Sidang replik itu dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB. 

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah membacakan nota pembelaan usai dirinya dituntut hukuman mati pada pekan lalu. Dalam sidang itu, Teddy dan tim pengacaranya membacakan pembelaan secara terpisah. Kedua nota pembelaan itu berisikan penolakan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Teddy Minahasa.

Namun, pada sidang replik kali ini nantinya jaksa akan memberikan tanggapan atas pleidoi Teddy Minahasa dan tim pengacaranya. Jaksa sempat menyebut, pleidoi yang dibacakan terdakwa hanya berdasarkan dari satu sudut pandang. 

Seluruh pleidoi yang dibacakan Teddy Minahasa, dibantahkan oleh jaksa. Bahkan, jaksa menilai pleidoi yang dibacakan terdakwa keliru, sehingga harus diluruskan fakta hukum yang sebenarnya. Jaksam menyebut pleidoi yang dibacakan hanya untuk mengaburkan fakta persidangan.

Aktor HF Ditangkap Gara-Gara Narkoba

Aktor HF Ditangkap Gara-Gara Narkoba

Nasional • 1 month ago

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor berinisial HF karena kasus narkoba. HF ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Ketika ditangkap, ia sedang mengonsumsi ekstasi.

HF merupakan aktor sinetron sekaligus pengusaha. Polres Metro Jakarta Barat akan merilis penangkapan HS pada 17 April 2023. 

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Medan Marelan

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Medan Marelan

Nasional • 2 months ago

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Sani Abdul Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (14/4/2023). 

Dalam aksi penggerebekan, terdapat aksi kejar-kejaran di gang sempit antara enam pelaku dengan polisi. 

Polisi berhasil menangkap enam pelaku tersebut yang terdiri dari dua wanitra dan empat pria. Satu di antaranya adalah bandar narkoba. 

Selain itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dompet berisi sabu yang disimpan didalam kotak rokok, handphone, alat hisap dan uang tunai. 

PKB Pecat Anggota DPRD Tanjungbalai Berstatus Buron Narkoba

PKB Pecat Anggota DPRD Tanjungbalai Berstatus Buron Narkoba

Nasional • 2 months ago

DPW PKB Sumatera Utara mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi pemecatan Mukmin Mulyadi dari anggota DPRD Tanjungbalai menyusul terungkap statusnya sebagai buron kasus penyalahgunaan narkotika.

Mukmin Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara sejak 2020 lalu.

Bendahara DPW PKB Sumatera Utara Zeira Salim Ritongan menyebut, sesuai aturan partai seorang anggota legislatif yang berstatus tersangka penyalahgunaan narkotika harus diberhentikan atau dicopot.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra memastikan proses hukum terhadap Mukmin Mulyadi akan terus berjalan. Panca juga mengimbau Mukmin agar kooperatif menyerahkan diri sebelum pihaknya akan melakukan jemput paksa. 

Proses pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai sebenarnya sudah menuai penolakan masyarakat yang telah mengetahui statusnya sebagai buron kasus narkoba. Mukmin berstatus buron sejak 2020 atas dugaan terlibat peredaran dua ribu butir pil ekstasi di Kota Tanjungbalai. 

Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Bantah Dirinya Seorang DPO Narkoba

Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Bantah Dirinya Seorang DPO Narkoba

Nasional • 2 months ago

Buronan kasus narkoba Polda Sumatera Utara Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai. Mukmin menggantikan rekan separtainya di PKB sebagai anggota dewan.

Kendati demikian, Mukmin Mulyadi membantahnya usai dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai. Mukmin menjelaskan, sosok MM yang dimaksud dalam DPO mengenai kasus narkotika bukanlah dirinya.

Hingga saat ini Mukmin menyebut tidak pernah mendapat surat apapun dari Polda Sumatera Utara.

"Saya tidak merasa menjadi DPO karena sampai hari ini surat panggilan dari Polda dan Polres tidak ada," ucap Mukmin Mulyadi.

Sementara itu, Polda Sumut membenarkan anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik adalah buron kasus narkoba. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan status DPO itu telah ditetapkan sejak tahun 2020.

Penyelundupan 64 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 64 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

Nasional • 2 months ago

Penyidik Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 64 kilogram. Sabu itu diperkirakan akan dikirimkan ke sejumlah provinsi di Indonesia. 

Penyidik Polda Lampung menangkap enam orang yang merupakan kurir 64 kilogram sabu tersebut. Sebanyak enam tersangka itu merupakan kurir sabu jaringan antarprovinsi.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui puluhan kilo gram sabu itu berasal dari Kepulauan Riau. Rencananya, sabu itu akan dikirimkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
 
Petugas yang mengetahui adanya upaya pengiriman sabu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan di area seaport introduction Pelabuhan Bakauheni. Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku memasukkan puluhan kilogram sabu ke dalam AC portable

Sabu itu kemudian diangkut menggunakan truk, tujuan Pulau Jawa. Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati.

Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Mengaku Dijebak

Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Mengaku Dijebak

Nasional • 2 months ago

Teddy Minahasa membacakan pleidoi dalam kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba. Dalam pledoinya mengatakan bahwa dirinya dijebak dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Pleidoi dengan judul "Industri Hukum dan Konspirasi" itu dibacakan langsung oleh Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (113/4/2023). Terdapat beberapa poin yang diungkapkan, salah satunya konspirasi.

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu mengatakan ada pimpinan yang sengaja membuat skenario untuk menjatuhkan dirinya. Selain Teddy, pihak pengacara pun turut membacakan pleidoi yang berisikan delapan poin penolakan.

Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa mengatakan bahwa jaksa telah merekayasa fakta hukum dengan mencantumkan narkotika sebagai barang bukti dalam surat tuntutan terhadap kliennya.

Selain itu, Hotman juga mengomentari tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada kliennya. Tuntutan itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika.

Teddy Minahasa Bantah Nikah Siri dengan Linda: Sangat Tidak Logis

Teddy Minahasa Bantah Nikah Siri dengan Linda: Sangat Tidak Logis

Nasional • 2 months ago

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa Linda Pujiastuti telah berbohong tentang adanya pernikahan siri dengan dirinya. Menurut Teddy, pengakuan Linda Pujiastuti sebagai istri siri sangat tidak logis. 

“Mengaku sebagai istri saya dan memiliki anak. Hal ini tidak logis. Saya Islam, Linda Kristen sesuai KTP-nya. Istilah nikah siri hanya ada dalam agama Islam, saya tidak tahu nama Anita adalah Linda. Setahu saya namanya Anita. Bagaimana mugkin nikah siri enggak pakai nama asli,”kata Teddy dalam sidang pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Nilai Bukti Chat WhatsApp Cacat Hukum

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Nilai Bukti Chat WhatsApp Cacat Hukum

Nasional • 2 months ago

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba yang digelar di PN Jakarta Barat. Strategi pembelaan berfokus pada kelemahan perkara dari hukum acara. 

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut salah satu poin penting yang menyebabkan kasus ini memiliki cacat di hukum acara adalah barang bukti yang hanya berupa pembicaraan melalui chatting dari aplikasi WhatsApp. 

"Yang intinya mengatakan, suatu BAP penyidik yang dasarnya adalah hanya screenshoot chat WhatsApp itu tidak sah. Suatu BAP polisi yang dasarnya adalah screenshoot chat WhatsApp bukan digital forensik secara utuh yang dituju, bukan kepada saksi fakta, menurut ahli dari kementerian Kominfo tersebut BAP seperti itu tidak sah," ujar Hotman Paris Hutapea.

Pernyataan ini juga didukung oleh beberapa ahli ITE yang dalam pemeriksaan mengungkapkan bahwa bukti tersebut tidak sah. Poin lainnya yang menjadi dasar nota pembelaan Teddy Minahasa adalah tidak lengkapnya barang bukti di dalam persidangan. Kuasa Hukum Teddy meyakini dakwaan terhadap kliennya dapat dibatalkan. 

Polda Sumut Benarkan Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi DPO Narkoba

Polda Sumut Benarkan Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi DPO Narkoba

Nasional • 2 months ago

Polda Sumatera Utara membenarkan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik adalah buron kasus narkoba. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan status DPO itu telah ditetapkan sejak 2020. 

"Itu ada kasus di 2020 terkait dengan penindakan pengungkapan narkotika. Statusnya dia (Mukmin Mulyadi) DPO," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.

DPO Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai

DPO Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai

Nasional • 2 months ago

Buronan kasus narkoba Polda Sumatra Utara, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai. Mukmin menggantikan rekan separtainya di PKB sebagai anggota dewan.

Usai dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi membantah hal itu. Ia menyebut bahwa sosok MM yang dimaksud dalam DPO kasus narkotika itu bukanlah dirinya.

"DPO narkoba sudah tiga tahun yang lalu, artinya saya tidak merasa DPO," kata Mukmin Mulyadi.

Hingga kini, Mukmin menyebut tidak pernah mendapat surat apapun dari Polda Sumatera Utara.

Teddy Minahasa Merasa Kasusnya Direkayasa

Teddy Minahasa Merasa Kasusnya Direkayasa

Nasional • 2 months ago

Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menyampaikan nota pembelaan (Pleidoi) untuk menjawab tuntutan pidana mati dari Jakasa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). 

Dalam Pleidoinya, Teddy menyatakan, keterlibatan dirinya dalam perkara ini merupakan bagian dari konspirasi dan rekayasa. 

Yang menjadi indikator Teddy mengatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari konspirasi, yakni:

- Teddy menyatakan bahwa ketika ditetapkan sebagai tersangka, dirinya merasa tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku karena langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.  

- Teddy menyatakan adanya pihak-pihak yang bekerjasama dengan penyidik untuk menjatuhkan dirinya, termasuk adanya keterlibatan kuasa hukum dari Dody dan Linda.

- Teddy menyebut adanya drama yang ditampilkan oleh ayah dari Dody Prawiranegara dan istri Dody.

- Teddy juga menyatakan ada JPU yang bertemu dengan sahabatnya. JPU tersebut meminta agar Teddy segera mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi, agar JPU tidak menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Dalam pleidoinya Teddy juga menyangkal soal isu pernikahan sirin dirinya dengan Linda. 

Teddy Minahasa menyampaikan pleidoinya secara pribadi. Teddy menyebut, dirinya tidak mengetahui asal usul mengenai sabu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Teddy mengatakan, 35 barang bukti sabu telah dimusnahkan dan 5 kilogram lainnya berada di kejaksaan. 

5 Poin Besar Pleidoi Teddy Minahasa Hari Ini

5 Poin Besar Pleidoi Teddy Minahasa Hari Ini

Nasional • 2 months ago

Teddy Minahasa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Sidang pleidoi ini berlangsung sejak pukul 09.45 WIB.

Ada 5 poin besar yang dibacakan Teddy Minahasa dalam nota pembelaan atau pleidoinya kepada hakim, yaitu:

1. Terkait latar belakang dirinya, baik pendidikan, keluarga, maupun karir, dapat menghancurkan karirnya hanya dengan uang Rp300 juta dalam perkara ini

2. Teddy mempertanyakan terkait dengan asal-usul sabu yang ia miliki, berasal dari mana

3. Bagaimana mungkin seorang penyidik begitu mudahnya mempercayai keterangan dari Syamsul Ma'arif dan Dody Prawiranegara. Sementara mereka tidak pernah melihat langsung proses pergantian tawas yang disebutkan di dalam persidangan

4. Konspirasi dan rekayasa dalam perkara ini. Penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didasari dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi terlebih dahulu. Teddy juga menilai, tidak ada sinkronisasi yang dilakukan terhadap handphone miliknya dan juga handphone milik terdakwa lain terkait dengan bukti percakapan yang dilakukan

5. Semua yang dilakukan oleh penyidik termasuk yang disampaikan oleh Adriel Viari Pubra ini sudah disetting, sudah diskenariokan dan ini merupakan instruksi dari pimpinan.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini pun melibatkan 11 orang, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'rif, dan Muhamad Nasir.